ubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum
Kabupaten/Kota di 38 daerah sudah berdasarkan kepatutan dan keadilan
dari sejumlah pertimbangan.
"Kenaikan tidak hanya sekedar asal menetapkan UMK saja, tapi sudah
sesuai berdasarkan pertimbangan kepatutan dan keadilan," katanya ketika
dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat.
Di samping mendengarkan masukan banyak pihak, gubernur juga mengakui
telah melakukan kajian ilmiah terkait UMK ini, sehingga dasar ilmiah
dalam penetapannya sudah sangat kuat.
"Kami juga telah melakukan survei mengenai berapa riil sebenarnya
besaran beban gaji di pabrik-pabrik," kata gubernur yang akrab disapa
Pakde Karwo tersebut.
Mantan Sekdaprov dan Kepala Dinas Pendapatan Jatim tersebut
mengungkapkan, intinya upah buruh di provinsi ini harus naik karena
adanya inflasi, serta kesejahteraan yang dibagi.
Hanya saja, kenaikan tidak boleh terlalu membebani perusahaan. Sebab
dikhawatirkan justru mengakibatkan inflasi karena barang-barang naik.
Sedangkan, menanggapi adanya ketidakpuasan dari kedua belah pihak,
baik buruh maupun pengusaha, Pakde Karwo mempersilakan mengambil jalur
yang sudah diatur undang-undang.
"Penetapan ini kami lakukan bukan berpihak kepada salah satu pihak,
melainkan ke kondisi objektif yang ada. Apalagi semuanya melalui
tahapan-tahapan benar," kata dia.
Seperti diberitakan, Gubernur menetapkan nilai UMK di kawasan ring
satu di atas Rp 2 juta. Rinciannya, Surabaya sebesar Rp 2,2 juta,
Kabupaten Gresik sebesar Rp 2,195 juta, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan
sebesar Rp 2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,050 juta.
Buruh maupun pengusaha mengaku keberatan dengan nilai tersebut.
Keduanya bahkan meminta gubernur bersikap lebih bijak dengan merevisi
angkanya.
Di satu sisi, buruh meminta agar dinaikkan lagi, sedang di sisi lainnya pengusaha keberatan karena terlalu tinggi.
Bahkan, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Jatim mengancam akan merelokasi pabrik-pabriknya di kawasan
ring satu dan memindahkannya ke daerah lain yang angka UMK-nya di bawah
Rp2 juta, seperti Lamongan dan Tuban.
Sumber : republik.co.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment