Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Iqbal Iskandar
Alam mengatakan, upah minimum kota (UMK) Depok yang telah ditentukan dan
diputuskan merupakan kesepakatan bersama.
Sehingga, pihaknya
berharap iklim usaha maupun hubungan yang baik antara pekerja dan
pengusaha. "Ini bagian dari dinamika. Keputusan bersama dan diambil atas
kesepakatan bersama," kata Iqbal, Senin (18/11/2013).
Sementara,
mengenai nominal angka yang diputuskan, Iqbal menilai sudah sewajarnya.
Karena tidak mungkin UMK Depok akan lebih besar dari DKI Jakarta.
"Sejauh masih di bawah DKI enggak masalah karena Depok kan dekat dengan
Jakarta. Tapi tidak mungkin kalau di atas Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya,
buruh menuntut UMK Depok sebesar Rp2,9 juta. Namun hanya disepakati
Rp2,3 juta. Atau naik 17 persen dari Rp2.042.000M. Angka ini di atas
nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.169.000.
"Kami juga memperhatikan besaran UMK di kota-kota sekitar Depok," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Diah Sadiah.
Seperti
diberitakan sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara dewan pengupahan
kota (Depeko) bersama Apindo, serikat pekerja dan Pemerintah Kota Depok
akhir pekan lalu, menghasilkan keputusan besaran angka Upah Minimum Kota
(UMK). Kesepakatan yang dicapai yakni sebesar Rp2.397.000.
Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment