Meski besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diputuskan Gubernur DKI
Jakarta, perlawanan buruh untuk menuntut kenaikan lebih besar dari Rp
2,4 juta per bulan terus berlanjut.
Ribuan buruh rencananya bakal menggelar Mogok Daerah (Modar) di
beberapa wilayah pada hari ini (18/11/2013). Aksi ini akan terus
dilakukan sampai tuntutan buruh dikabulkan.
"Hari ini jam 10.00
WIB kami akan kembali melakukan aksi menolak upah murah dan menuntut
revisi upah minimum yang layak," kata Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja (KSPI), Said Iqbal di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Dia
mengakui, aksi ini akan mewarnai sejumlah daerah di Indonesia, antara
lain Kantor DPRD DKI Jakarta dengan melibatkan ribuan buruh. Selain itu,
lanjutnya, puluhan ribu buruh juga akan beraksi di kantor Walikota
Bekasi dan kantor Bupati Bekasi.
Daerah lainnya adalah berunjuk
rasa di kantor Bupati Bandung, Cimahi, Bandung Barat, serta kantor
Bupati Karawan yang menerjunkan puluhan ribu massa dari elemen buruh.
"Kami
akan terus melakukan aksi mulai Senin ini dan seterusnya hingga
puncaknya mogok stop produksi di masing-masing daerah pada pekan depan,"
tegas Said.
Seperti diberitakan sebelumnya, buruh akan melawan keputusan kenaikan upah minimum 2014 dengan melakukan Mogok Daerah (Modar).
"Seluruh buruh akan menggelar pemogokan atau dikenal dengan istilah Mogok Daerah (Modar) mulai Senin dan hari-hari ke depan. Ribuan pabrik juga bakal stop produksi," ucap Said.
Dia
memastikan bahwa modar akan berlangsung di Bogor, Bandung, Purwakarta,
Bekasi, Sidorajo, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Batam dan daerah
lainnya. Sasaran utama aksi massal ini adalah berunjuk rasa di kantor
Bupati atau Walikota.
Demo buruh, kata dia, juga akan mewarnai
kota Jakarta dalam satu pekan ke depan di Gedung DPRD DKI Jakarta saat
sidang Paripurna DPRD DKI berlangsung.
"Puncaknya sekitar 25-26
November ini, seluruh pabrik di kawasan industri berlokasi di DKI bakal
stop produksi. Ribuan buruh juga akan melakukan aksi menuju Balai Kota,
Jakarta," paparnya.
Diakui Said, Modar dilakukan untuk mendesak
Jokowi merubah besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3 jutaan. "Kami
mendesak Jokowi merevisi besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3 juta-an
dengan perhitungan nilai Komponen Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,77 juta
per bulan," pungkasnya.
Sumber : liputan6.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment