Monday, November 18, 2013

Pemerintah diharapkan buat aturan jelas soal upah buruh

PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) berharap pemerintah membuat aturan yang jelas terkait upah minimum agar industri farmasi dalam negeri tetap memiliki daya saing.

Direktur Utama PT Tempo Scan Pacific Handojo S. Muljadi mengatakan, kenaikan upah buruh jika tidak sepadan dengan peningkatan produktivitas akan mengikis gross margin perusahaan, meski kalangan produsen farmasi mempercayai sektor ini tetap tumbuh setiap tahunnya, khususnya pasar consumer health care yang didukung oleh pengembangan retail channel.

“Kami berharap pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yang jelas tentang penentuan upah minimum yang mendukung kompetisi industri di dalam negeri,” kata dia dalam rilisnya, Minggu (17/11/2013).

Di Indonesia, Handojo mengatakan, ada sekitar 208 perusahaan farmasi. Data Indonesia Total Market Analysis (ITMA) pada kuartal II/2013 menyebutkan, ada empat perusahaan farmasi terbesar di Indonesia berdasarkan dosis unit, yaitu Tempo Scan, Kalbe Farma, Kimia Farm, dan Glaxo Smith Kline (GSK) produsen farmasi asal Inggris.

“Berdasarkan data tersebut pasar farmasi di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan lokal dengan penguasaan pasar sebesar 70 persen, sedangkan PMA hanya 30 persen,” kata dia.

Agar produsen lokal dapat mempertahankan daya saingnya, Handojo berharap adanya perbaikan kebijakan yang mendukung industri farmasi di dalam negeri. Perbaikan tersebut, diantaranya aturan yang jelas terkait upah minimum,  menyederhanakan aturan bagi industri farmasi dan prosedur registrasi produk yang efisien.

“Terutama minimnya ketersediaan bahan baku di dalam negeri karena hampir semuanya masih impor,” kata dia.



Sumber : sindonews.com

No comments:

Post a Comment