PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) berharap pemerintah membuat aturan
yang jelas terkait upah minimum agar industri farmasi dalam negeri tetap
memiliki daya saing.
Direktur Utama PT Tempo Scan Pacific
Handojo S. Muljadi mengatakan, kenaikan upah buruh jika tidak sepadan
dengan peningkatan produktivitas akan mengikis gross margin perusahaan,
meski kalangan produsen farmasi mempercayai sektor ini tetap tumbuh
setiap tahunnya, khususnya pasar consumer health care yang didukung oleh
pengembangan retail channel.
“Kami berharap pemerintah dapat
mengeluarkan peraturan yang jelas tentang penentuan upah minimum yang
mendukung kompetisi industri di dalam negeri,” kata dia dalam rilisnya,
Minggu (17/11/2013).
Di Indonesia, Handojo mengatakan, ada
sekitar 208 perusahaan farmasi. Data Indonesia Total Market Analysis
(ITMA) pada kuartal II/2013 menyebutkan, ada empat perusahaan farmasi
terbesar di Indonesia berdasarkan dosis unit, yaitu Tempo Scan, Kalbe
Farma, Kimia Farm, dan Glaxo Smith Kline (GSK) produsen farmasi asal
Inggris.
“Berdasarkan data tersebut pasar farmasi di Indonesia
masih didominasi oleh perusahaan lokal dengan penguasaan pasar sebesar
70 persen, sedangkan PMA hanya 30 persen,” kata dia.
Agar
produsen lokal dapat mempertahankan daya saingnya, Handojo berharap
adanya perbaikan kebijakan yang mendukung industri farmasi di dalam
negeri. Perbaikan tersebut, diantaranya aturan yang jelas terkait upah
minimum, menyederhanakan aturan bagi industri farmasi dan prosedur
registrasi produk yang efisien.
“Terutama minimnya ketersediaan bahan baku di dalam negeri karena hampir semuanya masih impor,” kata dia.
Sumber : sindonews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment