Berunjuk rasa alias demo merupakan hak atau kebebasan setiap warga
negara untuk menyampaikan aspirasi ataupun pendapatnya. Namun hal
tersebut tak akan dilakukan oleh para pengusaha meskipun aksi demo buruh
sangat merugikan perusahaannya.
"Pekerja memang bisa berdemo, dan sebenarnya kami pengusaha juga
punya hak yang sama. Tapi kami tidak akan melakukan demo seperti buruh
karena tidak masuk akal dan kayak anak kecil," kata Wakil Presiden
Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto saat berbincang
dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (17/11/2013).
Lebih
jauh dia mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan sebesar 10,9% bukan
seperti tahun lalu yang meningkat sekitar 40%.
Dia meminta
kepada buruh, kenaikan upah minimum hendaknya dibarengi dengan
peningkatan produktivitas. Pengusaha, lanjutnya, dapat memenuhi hak
pekerja apabila dapat memenuhi segala kewajibannya.
"Kalau mau
upah minimum 40%, kami juga menuntut performance atau produktivitas
buruh bisa tidak sampai 40%. Kalau cuma bisa kasih produktivitas
10%-15%, jangan minta upah 40%," tegasnya.
Anne beralasan,
tuntutan kenaikan upah minimum yang sangat tinggi akan menambah beban
perusahaan, mengingat pengusaha tidak dapat menaikkan harga jual produk
sama seperti tuntutan buruh.
"Jika minta upah naik 40%, apa kami
bisa menaikkan harga barang 40% juga? Konsumen mana mau beli? Lalu kalau
tidak ada yang beli barang kami, uang dari mana buat bayar gaji karena
barang tidak laku," keluhnya.
Untuk itu, dia berpesan, sebaiknya
buruh, pemerintah dan pengusaha bersatu memikirkan masa depan Indonesia.
"Pengusaha dan serikat pekerja bisa jadi mitra. Jangan main belakang
dan pemerintah juga harus tegas dalam menerapkan aturan pengupahan,"
harap Anne.
Sumber : liputan6.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment