Monday, November 18, 2013

Buruh minta UMK Rp 2,7 juta, Pemkot Bandung tetapkan Rp 1,9 juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan usulan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 1.923.157. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 400 ribu dari UMK 2013. Angka tersebut juga di atas kebutuhan hidup layak (KHL) Bandung yakni Rp 1,8 juta.

"Jatuhnya di Rp 1.923.157. Berita acaranya sudah ditandatangani dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat ( Ahmad Heryawan )," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Senin (18/11).

Dia mengaku tak bisa mengabulkan permohonan buruh yang meminta UMK Bandung Rp 2,7 juta. Menurut dia, UMK di Rp 1,9 juta cukup realistis karena penghitungan melibatkan beberapa pihak seperti tim akademisi dengan teliti di mana hasilnya berada di tengah-tengah jumlah tersebut.

Pemerintah Bandung juga sudah mempertimbangkan kondusifitas ekonomi agar tidak sampai terguncang dan juga memenuhi rasa keadilan. "Kalau buruh mintanya Rp 2,7 juta, kita hitung baik-baik angka yang adil dan tidak mengguncang perekonomian Bandung," tandasnya.

Sebelumnya pembahasan keputusan UMK di Bandung melalui rapat dewan pengupahan sempat mengalami jalan buntu. Hingga akhirnya UMK Bandung diusulkan Rp 1,9 juta.




Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment