Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan usulan upah minimum kota
(UMK) 2014 sebesar Rp 1.923.157. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 400
ribu dari UMK 2013. Angka tersebut juga di atas kebutuhan hidup layak
(KHL) Bandung yakni Rp 1,8 juta.
"Jatuhnya di Rp 1.923.157. Berita acaranya sudah ditandatangani dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat ( Ahmad Heryawan )," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Senin (18/11).
Dia
mengaku tak bisa mengabulkan permohonan buruh yang meminta UMK Bandung
Rp 2,7 juta. Menurut dia, UMK di Rp 1,9 juta cukup realistis karena
penghitungan melibatkan beberapa pihak seperti tim akademisi dengan
teliti di mana hasilnya berada di tengah-tengah jumlah tersebut.
Pemerintah
Bandung juga sudah mempertimbangkan kondusifitas ekonomi agar tidak
sampai terguncang dan juga memenuhi rasa keadilan. "Kalau buruh mintanya
Rp 2,7 juta, kita hitung baik-baik angka yang adil dan tidak
mengguncang perekonomian Bandung," tandasnya.
Sebelumnya
pembahasan keputusan UMK di Bandung melalui rapat dewan pengupahan
sempat mengalami jalan buntu. Hingga akhirnya UMK Bandung diusulkan Rp
1,9 juta.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment