Monday, November 18, 2013

Demo Buruh di Pemda Kabupaten Bekasi

Hari ini, Senin (18/11) Penulis mendapat informasi dari salah seorang staf di Dinas Tenaga Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam dewan pengupahan bahwa penetapan UMK untuk tahun 2014 dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi akan diumumkan hari ini juga.
Tentu pengumuman ini sangat dinantikan oleh buruh, karena sejak awal buruh Kabupaten Bekasi meminta kenaikan upah dari Rp. 2,2 juta menjadi minimal Rp. 3 jutaan. Hal ini terlihat dari aksi demontrasi buruh hari ini (18/11) yang dalam orasinya optimis UMK tahun 2014 adalah Rp. 3 jutaan.
Sedikit ada aksi kericuhan saat demonstran dari buruh yang ingin mendekati Kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Namun kericuhan ini tidak berlangsung lama karena pihak keamanan langsung bisa menetralisir keadaan.
Realistiskah angka Rp. 3 Jutaan untuk UMK Kabupaten Bekasi tahun 2014 ? Jika dilihat dari segi kebutuhan hidup yang saat sekarang ini terus meningkat, mungkin angka tersebut masih tergolong realistis. Namun, angka tersebut juga harus dilihat dari kemampuan perusahaan.
Mengenai hal ini terlihat ketika penulis dihubungi oleh salah satu direktur Perusahaan yang berlokasi di Cikarang. Direktur ini menanyakan perkembangan mengenai UMK Kabupaten Bekasi 2014 dan terlihat dari gaya bahasanya bahwa direktur ini khawatir jika UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2014 mengalami peningkatan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Memang UU sendiri memberikan solusi jika perusahaan keberatan mengenai besarnya kenaikan UMK, yaitu penangguhan upah. Namun, penangguhan upah tidak selamanya dan dibatasi maksimal 1 (satu) tahun.
Apalagi syaratnya juga tergolong berat, yaitu harus ada kesepakatan dengan pekerja melalui Serikat Pekerja (SP). Tentu untuk memperoleh kata sepakat mengenai UMK tersebut tidak akan mudah didapat, kecuali Serikat Pekerja (SP) memahami kondisi perusahaan.
Disamping itu, Perusahaan juga harus menyiapkan hasil audit dari auditor independen yang menunjukkan Perusahaan dari segi finansial dan keuntungan mengalami kerugian. Penangguhan Upah ini juga rawan di gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Penulis sebenarnya lebih setuju jika terkait upah dibicarakan secara Bipartit, yaitu antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja, lepas dari campur tangan pemerintah. Karena, hubungan pekerja dengan perusahaan bersifat kontraktual yang merupakan domein hukum privat, sehingga kedepannya perlu perubahan regulasi terutama mengenai masalah UMK tersebut.




Sumber : kompasiana.com

No comments:

Post a Comment