Hari
ini, Senin (18/11) Penulis mendapat informasi dari salah seorang staf
di Dinas Tenaga Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam dewan pengupahan
bahwa penetapan UMK untuk tahun 2014 dari Dewan Pengupahan Kabupaten
Bekasi akan diumumkan hari ini juga.
Tentu
pengumuman ini sangat dinantikan oleh buruh, karena sejak awal buruh
Kabupaten Bekasi meminta kenaikan upah dari Rp. 2,2 juta menjadi minimal
Rp. 3 jutaan. Hal ini terlihat dari aksi demontrasi buruh hari ini
(18/11) yang dalam orasinya optimis UMK tahun 2014 adalah Rp. 3 jutaan.
Sedikit
ada aksi kericuhan saat demonstran dari buruh yang ingin mendekati
Kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Namun kericuhan ini tidak berlangsung
lama karena pihak keamanan langsung bisa menetralisir keadaan.
Mengenai
hal ini terlihat ketika penulis dihubungi oleh salah satu direktur
Perusahaan yang berlokasi di Cikarang. Direktur ini menanyakan
perkembangan mengenai UMK Kabupaten Bekasi 2014 dan terlihat dari gaya
bahasanya bahwa direktur ini khawatir jika UMK Kabupaten Bekasi untuk
tahun 2014 mengalami peningkatan yang lebih tinggi dari tahun
sebelumnya.
Memang
UU sendiri memberikan solusi jika perusahaan keberatan mengenai
besarnya kenaikan UMK, yaitu penangguhan upah. Namun, penangguhan upah
tidak selamanya dan dibatasi maksimal 1 (satu) tahun.
Apalagi
syaratnya juga tergolong berat, yaitu harus ada kesepakatan dengan
pekerja melalui Serikat Pekerja (SP). Tentu untuk memperoleh kata
sepakat mengenai UMK tersebut tidak akan mudah didapat, kecuali Serikat
Pekerja (SP) memahami kondisi perusahaan.
Disamping
itu, Perusahaan juga harus menyiapkan hasil audit dari auditor
independen yang menunjukkan Perusahaan dari segi finansial dan
keuntungan mengalami kerugian. Penangguhan Upah ini juga rawan di gugat
ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Penulis
sebenarnya lebih setuju jika terkait upah dibicarakan secara Bipartit,
yaitu antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja, lepas dari
campur tangan pemerintah. Karena, hubungan pekerja dengan perusahaan
bersifat kontraktual yang merupakan domein hukum privat, sehingga
kedepannya perlu perubahan regulasi terutama mengenai masalah UMK
tersebut.
Sumber : kompasiana.com
No comments:
Post a Comment