Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kota
2014 di wilayah setempat sebesar Rp 2.441.954. Ketetapan upah tersebut
lebih tinggi dibanding Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Rp 2.441.000.
"Penetapan keputusan UMK diambil melalui voting pada Sabtu, 16 November,
Subuh," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Purnomo
Narmiadi, Ahad, 17 November 2013.
Dia mengatakan, besaran UMK
yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan 16,28 persen dari UMK tahun
2013 yaitu Rp 2.100.000. Dia menilai, kenaikan upah itu terlalu tinggi,
sebab hitungan Komponen standar Kebutuhan Hidup Layak hanya Rp
1.961.667. "KHL 2014 masih di bawah UMK 2013," katanya.
Meski
menerima keputusan itu, namun dia menyayangkan sikap perwakilan
pemerintah dalam Dewan Pengupahan. Apindo menilai pemerintah kurang
profesional dalam mengambil keputusan karena ada intervensi dari pihak
buruh.
Padahal kata dia, sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, penetapan UMK yaitu 100 persen dari nilai
KHL. Artinya, jika mengacu kepada undang-undang itu, idealnya UMK di
Kota Bekasi sebesar Rp 1.961.667. "Kami menyayangkan unsur pemerintah
tidak patuh pada Inpres, juga kami menyayangkan pemerintah yang serta
merta menggabungkan banyak rumus untuk mendongkrak UMK Kota Bekasi
menyamai bahkan akhirnya melebihi UMP DKI Jakarta, meski hanya Rp 900,"
katanya.
Kendati UMK sudah ditetapkan, pihaknya meminta kepada
perusahaan yang kurang mampu agar segera mengajukan penangguhan upah.
Menurut dia, paling lambat upaya penangguhan itu pada tanggal 1 Desember
2013 nanti. "Apindo akan membantu upaya penangguhan," ujarnya.
Menurut dia, tahun 2013 sebanyak 18 perusahaan hampir bangkrut dengan
penetapan UMK sebesar Rp 2.1 juta. Kendati ada kenaikan lagi, pihaknya
memperkirakan sebanyak 30 perusahaan di wilayah setempat akan mengajukan
penangguhan. "Kami berharap semoga perusahaan bisa mengakomodir UMK
baru tersebut. Dan melanjutkan usahanya di Kota Bekasi," ujar Purnomo.
Sumber : tempo.co
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment