Kepala Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Moh Jumhur
Hidayat memimpin penggerebekan penampungan TKI ilegal di sebuah rumah di
Jalan K Nomor 5 A, Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu malam.
"Menampung TKI ilegal adalah praktik perdagangan manusia, tindakan melanggar hukum," kata Jumhur.
Bersama aparat kepolisian dari Direktorat Pengamanan BNP2TKI,
Jumhur mengamankan seorang pengelola penampungan itu dan mendapatkan
sekitar 40 perempuan yang ditampung di tempat itu dan dijanjikan bekerja
ke kawasan Timur Tengah.
Jumhur menegaskan penggerebekan dilakukan untuk mengungkap
jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan
orang (people smuggling) berdalih penempatan TKI.
Ia mengingatkan bahwa penempatan TKI harus berjalan sesuai prosedur
resmi yang diatur pemerintah dan atas sepengetahuan Disnaker setempat.
Penempatan TKI ilegal, katanya, selain melanggar hukum dan
merupakan tindak pidana, dan para korbannya sangat berisiko mendapatkan
kekerasan.
BNP2TKI, katanya, mendata para perempuan itu untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sedangkan pengelola penampungan itu diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum.(*)
Sumber : antaranews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment