Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah mengurangi
peranannya dalam penentapan pemberian upah, guna menghasilkan keputusan
berdasarkan perjanjian bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Ketua
Dewan Pengurus Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan peran
pemerintah saat ini dalam hal penetapan upah memang masih penting
sebagai pemberi jalan tengah.
Namun, imbuhnya, sudah seharusnya
penetapan keputusan upah dilakukan antara pekerja dan pengusaha yang
mengetahui kondisi di dalam perusahaan.
Apalagi, lanjutnya,
perbedaan standar upah yang diajukan seringkali mencolok sehingga perlu
ada penengah yang berfungsi untuk memutuskan hal tersebut.
“Ini
penting agar tidak berlarut-larut penetapan standar upahnya karena
undang-undang mengatur untuk memberikan standar minimum pemberian upah
kepada karyawan,” ujarnya kepada Bisnis disela-sela Konsultasi dan Koordinasi Nasional DPP Apindo dan Hakim Ad Hoc PHI dan Kasasi Unsur Apindo, Senin (18/11/2013).
Slamet
mengakui permasalahan ini sudah pernah disampaikan secara nasional
kepada pemerintah. Hanya saja, perlu proses yang panjang untuk
mengubahnya karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Apindo,
menurutnya, juga pernah mengusulkan pembahasan standar upah minimum
dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal tersebut sebagai upaya untuk
mengarahkan pemberian upah berdasarkan keputusan bersama antara pekerja
dan pengusaha.
“Contohnya di Norwegia, penetapan upah dilakukan
antara pengusaha dan pekerja karena memang sudah profesional sesuai
dengan kemampuan,” katanya.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment