Instruksi Presiden agar pemerintah daerah menetapkan upah minimum sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak tidak dipatuhi. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan upah minimum tingkat kabupaten dan kota melebihi angka kebutuhan hidup layak yang direkomendasikan dewan pengupahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi
mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (19/11/2013). Apindo akan
menggugat hal tersebut ke pengadilan tata usaha negara di daerah-daerah.
”Saya tidak mengerti di mana lagi wibawa pemerintah pusat kalau
pemerintah daerah saja sudah tidak mau mendengarnya. Kami tidak tahu
siapa lagi yang bisa menegakkan hukum kalau sudah begini,” ujar Sofjan.
Ia mengaku kaget dengan kenaikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK)
Bekasi sebesar Rp 2.441.954. Nilai tersebut lebih tinggi daripada Upah
Minimum Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 2.441.000.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No 9/2013 yang mengarahkan agar kenaikan upah
minimum di daerah yang telah memenuhi kebutuhan hidup layak dilakukan
secara bipartit tingkat perusahaan. Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga menerbitkan peraturan.
Menurut Sofjan, pengurus Apindo di daerah akan menggugat proses
penetapan yang melanggar prosedur tersebut. ”Pemerintah daerah masih
tidak menghargai proses di dewan pengupahan,” katanya.
Sementara itu, pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang
(Gerbang) Jawa Tengah menyatakan menolak keputusan Gubernur Jateng
mengenai upah minimum
kabupaten/kota di 35 kabupaten/kota di Jateng. Mereka menuntut Gubernur
membatalkan surat keputusan tersebut dan meminta pemerintah provinsi
membuat regulasi pengupahan.
Sekitar 500 orang yang bergabung dalam Gerbang Jateng berunjuk rasa di Jalan Pahlawan, Semarang.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment