Thursday, November 21, 2013

Kecewa, Pengunjukrasa Hendak Blokir Pintu Tol Padalarang

Pekerja dan buruh dari berbagai organisasi di Kabupaten Bandung Barat, kecewa terhadap pemerintah karena penentuan rekomendasi besaran Upah Minum Kabupaten tidak kunjung terlaksana. Sebagai bentuk kekecewaan, lebih dari seribu pekerja yang berunjuk rasa ke kompleks perkantoran pemkab, bubar tanpa instruksi koordinator aksi.
Setelah bubar, pengunjuk rasa hendak memblokir pintu tol Padalarang. Akan tetapi, lantaran dibubarkan jajaran kepolisian, aksi tersebut urung terlaksana.
"Kami sangat kecewa. Sudah beberapa kali berlangsung pembahasan dewan pengupahan, tapi tidak menghasilkan apapun, nol besar," ujar salah seorang pengunjukrasa, Agil (40) saat dijumpai di kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat, Rabu (20/11/2013).

Selain perihal penetapan besaran rekomendasi UMK Bandung Barat, pengunjuk rasa pun kecewa terhadap Bupati Bandung Barat, Abubakar. Ingin menyampaikan aspirasi langsung, tetapi bupati tidak juga hadir.
Salah seorang pengunjuk rasa lainnya, Dadang Supardan (41) menambahkan, pekerja bergerak sesuai instruksi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPC Kab. Bandung Barat. Misalkan SPSI menginstruksikan, pihaknya akan melakukan aksi serupa, besok.
Merespons aksi unjuk rasa, Pemkab Bandung Barat mengundang perwakilan dari setiap organisasi pekerja untuk beraudiensi. Pada kesempatan itu, pihak pekerja mempertanyakan kebenaran terkait sebaran layanan pesan singkat, bahwa Kab. Bandung Barat telah memasukan rekomendasi UMK 2014, sebesar Rp 1.668.476.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bandung Barat, Aos Kaosar, tegas membantah. Hingga Rabu (20/11/2013), bupati belum menandatangani rekomendasi besaran UMK 2014 untuk disampaikan ke gubernur. "Rekomendasi masih dalam tahap perumusan," ucap Aos menambahkan.
Mengenai tuntutan para pekerja supaya pemkab segera menentukan rekomendasi besaran UMK, Aos meyakini, pihak yang terlibat telah mampu berdemokrasi. Lantaran itu, pihaknya optimistis, pada batas akhir penyampaian rekomendasi (21 November 2013), terjadi kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja.
Koordinator Forum Komunikasi dan Perjuangan Pekerja, Jajang Jarkasih berujar, penyamarataan besaran UMK se-Bandung Raya tidak adil bagi Kab. Bandung Barat. Hal itu terkait kemunculan rumor, besaran UMK Kab. Bandung Barat sama dengan Kota Cimahi, Kab. Bandung, dan Kab. Sumedang, sebesar Rp 1,6 juta.
"Apabila UMK Kab. Bandung Barat 2014 Rp 1.668.476, berarti hanya 100,01 persen dari survei KHL. Padahal berdasarkan peraturan, besaran UMK merupakan KHL plus pendapatan domestik regional bruto, prediksi laju inflasi tahun berikutnya, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," ucapnya.
Mengenai tuntutan UMK 2014 Rp 3.2 juta, Jajang mengungkapkan, sebenarnya bukan nilai mati. Pihaknya tidak akan terlalu muluk, dengan memaksakan agar tuntutan terealisasi.
Hasil dari pembahasan dewan pengupahan, ucap Jajang, muncul dua angka besaran UMK, Rp 1.563.967 dan Rp 3.230.737. Tinggal bagaimana bupati mempertimbangkan besaran UMK di antara kemunculan dua angka tersebut.
"Selama ini, kami belum pernah bertemu langsung dengan bupati. Hal itu mengakibatkan forum tripartit tidak efektif," ujar Jajang.
Jika besaran UMK jauh di bawah keinginan pekerja, Jajang menuturkan, terbuka kemungkinan aksi unjuk rasa terjadi secara berturut-turut.




Sumber : pikiran-rakyat.com

No comments:

Post a Comment