Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi menyiapkan skema pemantauan
terkait penerapan upah minimum (UM) 2014 yang telah disepakati melalui
sidang dewan pengupahan di Tanah Air.
Irianto Simbolon, Direktur
Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans,
mengatakan pemantauan pemberlakuan UM akan melibatkan seluruh komponen
serikat pekerja dan asosiasi usaha di masing-masing daerah.
Serikat pekerja dan asosiasi usaha, lanjutnya, bisa melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan institusi terkait penerapan UM.
Pemerintah akan menindaklanjuti laporan kecurangan penerapan UM tersebut untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Kami
tidak segan untuk menerapkan law enforcement kepada perusahaan jika
tidak membayar gaji pada 2014 sesuai UMP 2014,” katanya kepada
Bisnis.com, Selasa (19/11).
Namun sebelum penegakan hukum dilakukan, kemenakertans akan lebih dulu melakukan pembinaan.
Secara
teknis, jelas Irianto, jalannya pemantauan dilakukan dengan kunjungan
ke perusahaan atau berdasarkan laporan dari masyarakat.
Intinya, perusahaan harus membayar upah kepada buruh dengan ketentuan UM yang telah disepakati di masing-masing daerah.
Dalam
menjalankan UM, jelasnya, perusahaan bisa menerapkan 100% upah pokok
minimum. Namun, bisa juga upah pokok ditambah tunjangan tetap atau fix
allowance untuk pekerja.
“Dalam penerapan UMP tidak boleh menyertakan variable allowance yang biasanya dihitung dengan tingkat kehadiran.”
Misalnya
dalam ketentuan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta, perusahaan
wajib memberikan upah pokok minimal sebesar Rp1,8 juta dengan tambahan
tunjangan tetap Rp500.000.
Pemberian tunjangan tersebut tidak boleh bersifat variable allowance.
Saat ini, lanjutnya, mayoritas kepala daerah di tingkat provinsi sudah menetapkan UMP 2014.
Penetapan tersebut telah melalui sidang dewan pengupahan yang beranggotakan elemen pengusaha, buruh, pemerintah dan akademisi.
Untuk itu, dewan pengupahan juga harus mengawasi penerapan UMP 2014.
Namun
untuk provinsi yang belum menetapkan UMP setara atau diatas angka
komponen hidup layak (KHL), dewan pengupahan wajib merekomendasikan road
map pencapaian UMP berdasarkan KHL kepada gubernur.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment