Thursday, November 21, 2013

Pemkot Bandung revisi UMK jadi Rp 2 juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari Rp 1.923.157 menjadi Rp 2 juta. Penetapan itu dilakukan setelah buruh terus mendesak agar UMK di angka Rp 2,7 juta.

"Setelah melalui pertemuan yang cukup alot kemarin malam hingga pukul 23.00 WIB, akhirnya Wali Kota (Ridwan Kamil) menetapkan UMK menjadi Rp 2 juta, tidak kurang tidak lebih," kata Ajat Sudrajat koordinator aksi dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kepada merdeka.com, Kamis (21/11).

Menurut dia, UMK Rp 2 juta cukup diterima oleh seluruh elemen buruh yang ada di Kota Bandung. Artinya, kata dia, Wali Kota Bandung sudah mengikuti dasar pengupahan di mana kebutuhan sekarang serba tinggi.

"Yang penting sekarang sudah menginjak kepala 2 (UMK), kita kemarin mengepung itu agar tidak di Rp 1,9 juta saja, kalau sekarang sudah menerima," ungkapnya.

Dia menambahkan, rekomendasi UMK yang sudah direvisi tersebut sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Jadi tadi pukul 09.00 WIB Pemkot sudah menyerahkan, kita mengawal untuk memastikan bahwa apa yang diserahkan itu merupakan revisi," paparnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.923.157 pada 18 November. Jumlah tersebut naik dari UMK 2013 sebesar Rp 400 ribu. Kenaikan itu juga di atas KHL Kota Bandung yakni Rp 1,8 juta.

Pemkot Bandung keberatan jika harus mengabulkan keinginan buruh yakni Rp 2,7 juta. Ridwan Kamil menerangkan, selain karena akan mengguncang ekonomi Bandung, masih banyak pekerja yang juga berpenghasilan sekitar Rp 1 juta.




Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment