Pelaku usaha di Kalimantan Timur berkomitmen tidak akan melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun depan, kendati terjadi
peningkatan upah minimum provinsi (UMP).
Sekretaris Dewan Pengurus
Provinsi Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan pelaku usaha justru
mendorong peningkatan produktifitas pekerja sebagai kompensasi dari
peningkatan UMP.
Menurutnya, hal tersebut justru memberikan dampak positif utamanya bagi sektor usaha yang padat karya.
“Sudah
ada beberapa asosiasi pengusaha atau perhimpunan pengusaha yang
menyatakan komitmen tersebut seperti pengusaha kelapa sawit yang memang
banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/11/2013).
Dia
menambahkan peningkatan produktifitas juga akan memberikan dampak
positif bagi pekerja, selain memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Kondisi perusahaan yang berjalan baik, katanya, tentu akan berdampak
secara tidak langsung bagi kesejahteraan pekerja.
Herry
berpendapat penetapan upah minimum memang hanya berfungsi sebagai jaring
pengaman bagi pekerja lajang dan belum berpengalaman. Nantinya,
pembayaran upah di perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
oleh pekerja.
Semakin lama masa kerja pekerja, jelasnya, tentunya
memiliki keterampilan yang belum dimiliki oleh pekerja baru, sehingga
upah yang diberikan juga berbeda.
“ menyesuaikan dengan
kemampuannya. Ketika masuk memang diberi standar pengaman agar bisa
hidup layak melalui upah minimum itu. Kalau sudah berpengalaman tentu
akan ada tambahan pendapatan,” tuturnya.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment