Sekelompok buruh
membakar salinan surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang di Jalan Raya
Serang, Tiga Raksa, pada Rabu karena besaran upah minimum itu belum
sesuai keinginan mereka.
"Sebagai simbol penolakan, maka kita
bakar surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang ini, karena tidak sesuai
dengan keinginan buruh dan bentuk ketidak-berpihakan," kata Koswara,
koordinator buruh yang memblokir Jalan Raya Serang.
Dalam isi surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang menyetujui besaran upah Rp2.442.000.
Sedangkan para buruh, lanjut Koswara, mengingikan UMK Kabupaten
Tangerang ditetapkan Rp2,6 Juta. Nilai tersebut merupakan harga mati
dari target awal yakni Rp3,7 juta.
Dengan penetapan UMK Kabupaten Tangerang oleh Bupati Tangerang,
Koswara mengatakan jika hal itu belum final sebab masih bisa dilakukan
perubahan.
Mereka beralasan bahwa Kabupaten Tangerang dikenal dengan wilayah
seribu industri, berbeda dengan wilayah lainnya. "Jangan samakan dengan
daerah lain. UMK Kabupaten Tangerang mestinya lebih besar dan menjadi
patokan," katanya.
Sebelum melakukan pembakaran surat penetapan UMK Kabupaten
Tangerangh, Koswara membacakan is surat tersebut yang didengarkan oleh
buruh lainnya.
Ketika mendengar UMK Kabupaten Tangerang tidak sesuai keinginan,
para buruh berteriak. "Tidak pro buruh. Jangan hanya untungkan pengusaha
saja. Sembako sudah mahal," teriak mereka.
Aki blokir Jalan Raya Serang oleh para buruh dilakukan sejak pukul 12
siang. Selama empat jam hingga pukul 16.00 WIB, jalan penghubung antara
Bitung dan Balaraja tersebut tertutup. Akses jalan menuju Puspemkab
Tangerang pun tak bisa dilalui.
Sejumlah anggota kepolisian Polres Kota Tangerang tampak mengalihkan
kendaraan ke jalur alternatif, namun kemacetan pun juga melanda jalur
itu.
Sumber : antaranews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment