Hasan Basri alias Ewin (27 Tahun) yang merupakan anggota Persatuan
Supir Truk Pelabuhan (PSTP) Belawan dan juga anggota KNGBR (Konsolidasi
Nasional Gerakan Buruh dan Rakyat-Sumatera Utara) melakukan pemogokan di
kawasan pelabuhan pada tanggal 1 November yang lalu.
Hasan Basri bersama-sama dengan kaum buruh se-Indonesia
memperjuangkan tuntutan kenaikan upah minimal 50% secara nasional,
penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta jaminan sosial
untuk rakyat dengan cara Mogok Nasional (Monas).
Hasan Basri adalah korban represifitas negara, sama halnya dengan 28
orang buruh di Bekasi yang dipukuli dan dibacoki oleh preman bayaran
para pengusaha. Hasan Basri bersama buruh-buruh lainnya turun ke jalan
untuk memperjuangankan hak mereka: kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, Hasan Basri ditangkap oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara,
dengan tuduhan bahwa Hasan Basri menabrakkan Truknya ke arah polisi.
Padahal polisi lah yang berusaha menghalang-halangi konvoi massa KNGBR.
Hingga saat ini Hasan Basri (Ewin) bersama truknya masih berada dalam
tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hasan Basri dikenai pasal 122
dan 124 KUHP perihal penganiayaan secara bersama-sama.
Hasan Basri (Ewin) tidak bersalah. Ia tidak menabrakkan truknya.
Polisi lah yang menghalang-halangi mogok kaum buruh. Dan kemudian
mencari-cari alasan untuk menahan buruh, serta melumpuhkan perjuangan
kaum buruh untuk memperjuangkan upah mereka. Bebaskan HASAN BASRI (EWIN)
Sekarang Juga!!
Berikan kecaman dan tekanan kepada: Kapolda Sumatera Utara:
081316780808, Gubernur Sumatera Utara: 08126041635; Kapolres Belawan:
081381220419
Sumber : fspmi.co.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment