Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemnakertrans) sampai dengan hari ini (Senin, 4/11) pukul 16.00 WIB,
dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, terdapat 20 provinsi yang
telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014.
Sementara itu,
berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4
provinsi yang tidak menetapkan UMP. Empat provinsi tersebut adalah Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
20
provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014
adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara,
Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten,
Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan
Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara,
Maluku dan Gorontalo.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar mengatakan tim asistensi dan monitoring penetapan UM
tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari
provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014. Muhaimin
meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah
minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu,
memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja
dan pengusaha .
“Kita minta para kepala daerah agar memberikan
perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses
penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan
penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak
dari pekerja dan pengusaha," papar Muhaimin seusai acara pisah sambut
Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta, Senin (4/11).
Menurut
Muhaimin, berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda
di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan
menunggu surat keputusan gubernur masing-masing. Dia menegaskan bahwa
upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Dalam
bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan
perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah
paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah
standar di perusahaan,” ujar Muhaimin
Muhaimin menuturkan, penetapan upah minimum merupakan social safety net
bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah
yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. "Artinya
kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah
minimum yang ditetapkan," tambahnya.
Sedangkan untuk upah
pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun
penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara
Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah
antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur
melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
Sumber : republika.co.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment