Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada kemungkinan
kesalahan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dalam menentukan besaran
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
"Bisa saja (salah), kenapa bisa
bener terus. Kalau saya kan enggak mungkin sedetail itu," ujar Jokowi
di Balai Kota Jakarta , Kamis (7/11/2013).
Mantan Wali Kota Solo
itu menyatakan, ia hanya menandatangani keputusan yang sudah melengkapi
dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan UMP.
"Kalau syarat
dokumen yang masuk ke saya sudah benar, ya saya tanda tangani. Masak
saya harus cek satu per satu, bertumpuk-tumpuk begitu dokumennya, enggak
mungkin," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN memenangkan
gugatan yang diajukan para buruh pada tujuh perusahaan yang meminta
penangguhan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Pengacara buruh dari
LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk, mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya
memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN.
"Jokowi
itu kan paling hanya tanda tangan. Yang mengusulkan itu kan dari Dinas
Tenaga Kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya sehingga
muncul SK tersebut. Sebaiknya, Jokowi blusukan juga ke Dinas Tenaga
Kerja untuk memeriksa kinerja bawahannya di sana ," kata Maruli.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment