Pemerintah mengklaim tidak semua buruh menolak ketetapan Upah Minimum
Provinsi (UMP) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Pasalnya dari
empat organisasi serikat pekerja (SP) di Indonesia, hanya satu serikat
pekerja yang menolak besaran UMP yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk tenaga kerja, bahwa apa yang terjadi beberapa waktu lalu itu, refleksi unjuk rasa dari
satu organisasi SP di antara empat yang besar. Hanya satu melakukan
kegiatan demo dan mogok besar," kata Kepala Badan Kordinator Penanaman
Modal (BKPM) Mahendra Siregar di sela acara Indonesia Investment Summit,
di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Mahendra mengungkapkan, mayoritas
buruh ternyata mendukung penetapan UMP yang telah disepakati dan
mendukung langkah-langkah penetapan upah sesuai dengan undang-undang
yang telah dirumuskan Dewan Pengupahan.
"Yaitu dirumuskan Dewan
Pengupahan, terdiri dari wakil serikat pekerja, pengusaha, para pakar
yang menggunakan indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lalu disampaikan ke
Gubernur dan ditetapkan," tutur dia.
Mahendra mengakui, belum semua Gubernur menetapkan UMP. Namun dari segi pekerja secara umum dan pengusaha dinilai dapat cukup menerima angka yang telah ditetapkan.
"Tapi
yang sudah seperti Jakarta angka itu bukan hanya presentasi tapi itu
sudah dihitung, lebih keberapa kebutuhannya," kata Mahendra.
Menurut
dia, KHL sangat dipengaruhi tingkat inflasi. Adapun inflasi dalam kurun
waktu dua tahun terakhir dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)
bersubsidi. Jika inflasi tersebut dapat dikendalikan maka akan setara
dengan KHL.
"Untuk ke depannya, dari tahun lalu saja, kenaikan
tahun ini mestinya tidak menimbulkan dampak yang besar dari tahun lalu
peningkatannya. Untuk tahun depan, kami ingin berkontribusi untuk
merumuskan di tahun-tahun mendatang. Karena kami ingin membantu
kedepannya agar lebih baik," tandasnya.
Sumber : liputan6.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment