Sampai saat ini, belum ada satu pun rekomendasi besaran upah minimum
kabupaten (UMK) 2014 dari 26 kabupaten/kota yang sampai ke Gubernur Jawa
Barat, Ahmad Heryawan. Diprediksi, rekomendasi besaran UMK dari
kabupaten/kota ke Gubernur akan mepet ke deadline atau batas akhir yang
ditetapkan yaitu 21 November.
"Biasanya begitu, detik-detik
terakhir suka ramai. Yang penting tidak terlambat, aman, nyaman," kata
Aher di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2013).
Berdasarkan
pengalaman, hal itu selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu empat
tahun terakhir. Tapi penetapan UMK tidak pernah terlambat. Aher
berharap, UMK yang direkomendasikan kabupaten/kota tidak dipersoalkan
setelah SK penetapan dikeluarkan. "Insya Allah, mudah-mudahan tidak,"
ucapnya.
Menurutnya, kesepakatan di masing-masing kabupaten/kota
soal besaran UMK harus disepakati masing-masing pihak, setelah dibahas
oleh dewan pengupahan. Keinginan buruh dan pengusaha pun harus bisa
berjalan seiringan.
"Kita inginnya ada harmoni. Jangan sampai
tuntutan buruh tinggi kemudian PHK di mana-mana, nanti malah ada
pengangguran baru," jelas Aher.
Di sisi lain, tawaran dari
pengusaha juga tidak terlalu rendah. Di situ pentingnya peran dewan
pengupahan untuk menjembatani keinginan kedua pihak agar ditemukan
win-win solution. "Yang penting disepakati kedua pihak, ada musyawarah,
komunikasi, dan kesepakatan. Harus ada titik temu dan kesepakatan,"
pungkas Aher.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment