Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya, Jawa Timur khawatir
upah minimum kota (UMK) Surabaya tahun 2014 yang telah disetujui
sebesar Rp 2,2 juta per bulan dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan relokasi pabrik.
Menurut
Anggota Dewan Pengupahan Apindo Surabaya Jonathan Sutrisno, UMK yang
ditetapkan tidak realistis. Survei komponen yang ada di kebutuhan hidup
layak (KHL) dianggap terlalu ekstrem. Sehingga hasil survey KHL itu
dipandang tidak sesuai untuk dijadikan dasar UMK Surabaya.
‘’Banyak
hal yang dilewati dan tidak dibahas di survei KHL itu. Mestinya survei
KHL di tiga tempat yaitu Pasar Wonokromo, Pasar Rungkut, dan Pasar
Balongsari sebagai pembanding,’’ katanya kepada Republika saat ditemui setelah acara penandatangan usulan UMK Kota Surabaya, Senin (4/11) sore.
Dia
mengeluhkan pihaknya sudah dibebani dengan pungutan-pungutan liar
ketika membuka perusahaan. Jika UMK naik, kata Jonathan, pihaknya
khawatir perusahaan-perusahaan tidak mampu membayar upah karyawan sesuai
UMK.
Dia mencontohkan, seorang office boy yang
merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) harus dibayar sesuai
UMK yaitu Rp 2,2 juta per bulan. Apalagi karyawannya yang merupakan
lulusan strata satu (S1) yang tentunya digaji lebih tinggi dari UMK.
Belum
lagi banyaknya barang impor yang masuk membuat para pengusaha sulit
bersaing. Sehingga omzet yang diperoleh para pengusaha tidak bertambah.
‘’Sehingga
kemungkinan PHK dan relokasi mungkin bisa terjadi. Persentase
kemungkinannya sebesar 30 persen, terutama di semester I 2014,’’
tuturnya.
Tentu kenyataan tersebut berlawanan dengan tujuan
perusahaan-perusahaan yang dapat mengurangi jumlah pengangguran dan
menyejahterakan buruh. Dia menambahkan, sebenarnya UMK yang layak untuk
buruh adalah sesuai dengan nilai KHL yaitu Rp 1.763.180,40 per bulan.
‘’Tetapi
kalau gubernur Jawa Timur sudah memutuskannya (menjadi peraturan
gubernur), artinya itu sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Jadi mau
tidak mau harus dipenuhi,’’ ujarnya.
Sumber : republika.co.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment