UMP DKI 2014 resmi diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.
Besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2,441 juta bukanlah harga mati bagi perusahaan. Sebab, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji buruh versi UMP baru tersebut masih bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI, Joko Widodo, 10 hari sebelum UMP DKI 2014 diberlakukan.
"Permohonan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada gubernur
paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMP," kata Sarman
Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha,
Sabtu 9 November 2013.
Ia mengatakan, UMP DKI 2014 secara resmi diberlakukan mulai 1
Januari mendatang. "Sedangkan batas akhir permohonan penangguhan
ditetapkan pada 21 Desember 2013," ujarnya.
Ia mengungkapkan, penetapan penangguhan tertuang dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 perihal Tata
Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum, khususnya pasal 3.
Dalam kurun waktu 10 hari setelah batas waktu penangguhan, lanjut
Sarman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah masing-masing akan
memverifikasi permohonan penangguhan yang diajukan oleh manajemen
perusahaan.
"Jadi, terhitung tanggal 1 Januari 2014 saat UMP resmi
diberlakukan, tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan,"
tuturnya.
Sarman memprediksi jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun 2013 tidak sebanyak tahun lalu.
Sumber : viva.co.id
No comments:
Post a Comment