emerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengusulkan besaran upah minimum
kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 sebesar Rp 1.135.000. Jumlah ini hanya
terpaut Rp 2.149 dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar
Rp 1.132.851.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Pemerintah
Kabupaten Kediri Edhy Purwanto mengatakan, usulan itu sesuai kesepakatan
yang dibuat oleh tim dari Dewan Pengupahan. Hasil keputusan itu juga
sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan oleh
Gubernur Jatim.
"Usulan UMK 2014 persentasenya naik 100,61
persen dibanding hasil survei KHL. Saat ini menunggu keputusan dari
Gubernur untuk mengetahui jumlah besaran UMK yang ditetapkan," kata Edhy
Purwanto kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2013).
Usulan
UMK itu sekaligus meningkat sebesar Rp 45.050 dibanding UMK yang
ditetapkan untuk tahun 2013 ini, yaitu sebesar Rp 1.089.950.
Sementara
itu, daerah tetangga, Kota Kediri, masih merahasiakan besaran UMK yang
diusulkan ke Provinsi Jatim. Pemerintah setempat melalui dinas sosial
dan tenaga kerja hanya mengungkapkan hasil survei KHL untuk tahun 2014
sebesar Rp 1.161.094.
Informasi yang beredar, besaran usulan UMK
Kota Kediri untuk tahun 2014 naik sebesar Rp 36.600 dari UMK tahun 2013
sebesar Rp 1.128.400. Jika demikian, maka diperkirakan usulan UMK itu
sebesar Rp 1.165.000.
Sesuai mekanisme yang ada, usulan UMK
diserahkan kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan menjadi UMK. Seusai
ditetapkan, maka akan disosialisasikan dan berlaku pada tahun
mendatang.
Sumber : kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment