Thursday, November 7, 2013

Garut usulkan kenaikan UMK 12,5%

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut untuk 2014 diusulkan naik 12,5 persen dari tahun lalu. Pada 2013, UMK Garut sebesar Rp965 ribu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah mengatakan, kenaikan upah yang diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi ini telah disepakati oleh sejumlah pihak di Garut. Elka yakin, besaran UMK yang diusulkan tersebut akan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar).
   
"Sebelum diusulkan, besaran UMK ini sudah disepakati terlebih dahulu oleh kalangan pengusaha, pekerja dari sektor industri dan perkebunan di Garut. Saya yakin, gubernur akan menyetujui nilai upah yang kami usulkan," kata Elka, Rabu (6/11/2013).

Sebelum dihasilkan, nilai yang akan diajukan, pihak serikat pekerja di Garut meminta UMK dinaikan sebesar 15 persen. Menurut dia, permintaan dari pihak serikat pekerja ini tidak dapat dipenuhi.

"Yang harus dipikirkan adalah sebagian besar perusahaan di Garut itu bergerak di sektor industri kecil atau industri rumahan. Akan sangat berat bila tuntutan dari serikat pekerja dipenuhi. Makanya, agar semua pihak tidak merasa dirugikan, UMK Garut diusulkan mengalami kenaikan 12,5 persen," jelasnya.

Di Kabupaten Garut, jumlah total pekerja yang bekerja disektor industri dan perkebunan sekitar 30 ribu orang. Sementara jumlah perusahaan terdata sedikitnya 567 perusahaan.

Seperti diketahui, sebanyak 20 kabupaten/kota di Jabar belum mengajukan besaran UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan gubernur. Beberapa daerah meminta perpanjangan jadwal penyerahan, karena belum ada kata sepakat di tingkat tripartit (pengusaha, buruh, dan pemerintah).
   
"Bila di tingkat tripartit sudah ada kesepakatan mengenai besaran UMK, berarti ada yang masih melengkapi berkas administrasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko di Bandung belum lama ini.



Sumber : sindonews.com

No comments:

Post a Comment