Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut untuk 2014 diusulkan naik 12,5
persen dari tahun lalu. Pada 2013, UMK Garut sebesar Rp965 ribu.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten
Garut, Elka Nurhakimah mengatakan, kenaikan upah yang diajukan ke Dewan
Pengupahan Provinsi ini telah disepakati oleh sejumlah pihak di Garut.
Elka yakin, besaran UMK yang diusulkan tersebut akan disetujui oleh
Gubernur Jawa Barat (Jabar).
"Sebelum diusulkan, besaran UMK
ini sudah disepakati terlebih dahulu oleh kalangan pengusaha, pekerja
dari sektor industri dan perkebunan di Garut. Saya yakin, gubernur akan
menyetujui nilai upah yang kami usulkan," kata Elka, Rabu (6/11/2013).
Sebelum
dihasilkan, nilai yang akan diajukan, pihak serikat pekerja di Garut
meminta UMK dinaikan sebesar 15 persen. Menurut dia, permintaan dari
pihak serikat pekerja ini tidak dapat dipenuhi.
"Yang harus
dipikirkan adalah sebagian besar perusahaan di Garut itu bergerak di
sektor industri kecil atau industri rumahan. Akan sangat berat bila
tuntutan dari serikat pekerja dipenuhi. Makanya, agar semua pihak tidak
merasa dirugikan, UMK Garut diusulkan mengalami kenaikan 12,5 persen,"
jelasnya.
Di Kabupaten Garut, jumlah total pekerja yang bekerja
disektor industri dan perkebunan sekitar 30 ribu orang. Sementara jumlah
perusahaan terdata sedikitnya 567 perusahaan.
Seperti diketahui,
sebanyak 20 kabupaten/kota di Jabar belum mengajukan besaran UMK kepada
Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan gubernur. Beberapa daerah
meminta perpanjangan jadwal penyerahan, karena belum ada kata sepakat di
tingkat tripartit (pengusaha, buruh, dan pemerintah).
"Bila
di tingkat tripartit sudah ada kesepakatan mengenai besaran UMK,
berarti ada yang masih melengkapi berkas administrasi," ujar Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening
Widiatmoko di Bandung belum lama ini.
Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment