Seribu pekerja yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Buruh Independen
(GSBI) berunjuk rasa di kawasan Industri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug,
Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Aksi mereka terkait desakan
kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar Rp2,2 juta. Unjuk
rasa ribuan buruh itu sempat menimbulkan kemacetan parah selama empat
jam di jalur lintas utara Kabupaten Sukabumi. Aksi ini di mulai sejak
pukul 08.00 WIB, tepat ketika para buruh dari sejumlah organisasi
pekerja yang menamakan diri gabungan serikat buruh Independen (GSBI)
berkumpul untuk memulai aksi unjuk rasa di kawasan Industri di Desa
Benda, Kecamatan Cicurug.
Konsentrasi massa buruh ini
menimbulkan antrean kendaraan hingga mencapai lebih dari lima kilometer
dari dua arah berlawanan. Kemacetan semakin menjadi setelah para buruh
mulai berjalan kaki menuju Monumen Perjuangan Bojong Kokosan, Kecamatan
Parungkuda yang berjarak kurang lebih 8 Kilometer dari Desa Benda.
Berbagai atribut serikat pekerja serta poster berisi tuntutan para buruh
mewarnai aksi unjukrasa ini.
Selain berjalan kaki, sebagian
buruh lainnya berarak secara marayap dengan mengendarai ratusan sepeda
motor dan mobil bak terbuka. Di beberapa lokasi keramaian yang berada di
sepanjang lintasan Cicurug-Parungkuda, iring-iringan massa ini sesekali
terhenti untuk berorasi. Arus lalu lintas mengalami kelumpuhan hingga
massa buruh mulai memasuki Lapangan Bojong Kokosan yang dijadikan lokasi
utama unjukrasa.
Di kawasan monumen tersebut, sejumlah
perwakilan serikat buruh menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka
mendesak pemerintah daerah setempat menetapkan besaran upah minimum
kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 sebesar Rp2,2 juta. “Upah yang kami
inginkan ini sudah melalui survey dan angka ini sangat ideal untuk
memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkap Koordinator buruh, Dadeng
Nazarudin.
Saat ini besaran UMK hanya sebesar Rp1.201.020. Pada
awal diberlakukan pada tahun 2013, besaran upah tersebut mencukupi bagi
pendapatan para buruh. Namun buruh mengaku saat ini nilai upah sebesar
itu tidak lagi sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pemerintah
pusat menaikan harga BBM. “jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami
akan menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari berturut-turt mulai
tanggal 28 Oktober mendatang,” tegas Dadeng.
Sekretaris Daerah
Pemda Kabupaten Sukabumi Adjo Sardjono menyatakan secara prinsip
pemerintah daerah berupaya mensejahterakan masyarakat dengan cara
meningkatkan pendapatan kerja.
Namun terkait dengan tuntutan
buruh ini, pemerintah daerah menyerahkan mekanisme penetapannya melalui
Dewan Pengupahan Daerah (Depekab). “Ada ketentuan dalam menetapakna
besaran UMK, salah satunya survei barang kebutuan hidup yang dilakukan
oleh Depekab,” tegasnya.
Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakati UMK 2014
Dewan
Pengupahan Kota(Depeko) Cirebon belum bisa menetapkan besaran upah
minimum kota(UMK) 2014. Pasalnya, kaum pekerja dan pengusaha belum
menemukan kesepakatan mengenai besaran UMK. Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon mengajukan UMK sebesar
Rp1.250.000 di atas nominal kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.226.000.
Sedangkan
Asosiasi PengusahaIndonesia( Apindo) mengusulkan Rp1.220.000 untuk UMK
atau lebih rendah dari KHL. “Selama ini pihak pekerja selalu dirugikan
dengan nominal UMK yang kerap dibawah nominal KHL,” ujar Ketua KSPSI
Kota Cirebon Atik Sunento. Belum lagi, survei KHL dilakukan satu tahun
sebelum UMK diputuskan.
Padahal, biasanya besaran KHL akan
kembali naik pada awal tahun diberlakukannya UMK. Dia menyebutkan, tarif
dasar listrik (TDL) dan bahan bakar minyak (BBM) telah naik. Selama ini
pihaknya tidak pernah menyinggung kebijakan kenaikan harga BBM maupun
TDL. Karena itu, dia meminta Pemkot dan Apindo memerhatikannya.
Sementara
itu, Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno menyebutkan, angka UMK yang
diajukan pihaknya, yakni Rp1.225.000, terbilang fantastik. Angka itu
tidak pernah diajukan Apindo pada tahun-tahun sebelumnya. “Tahun ini
naik Rp145.000 atau naik 13,16%. Sementara, tahun sebelumnya kenaikan
hanya Rp125.000. Sepanjang sejarah, kenaikan 13,16% itu baru kali ini
terjadi,” papar dia.
Sementara itu, pejabat pelaksana harian
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon M Korneli
mengakui, masih ada tarik ulur akibat perbedaan besaran UMK yang
diajukan kedua pihak. Rapat pembahasan yang pernah digelar pun akibatnya
deadlock. “Tapi kami harap bisa segera tercapai kesepakatan. Kalaupun
akhirnya tidak tercapai, hal itu akan diserahkan kepada wali kota,” kata
dia.
Awal pekan depan rencananya Depeko bakal kembali menggelar
pertemuan lanjutan. Diharapkan antara pihak pengusaha dan serikat
pekerja menemui kesepakatan dan menjadi win win solution. Terpisah,
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Kuningan
menetapkan angka KHL Kabupaten Kuningan untuk 2014 sebesar Rp1.100.000.
Angka terebut naik sebesar 229.002 dibanding tahun 2013 yang hanya
Rp910.998.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten
Kuningan Dadang Supardan memastikan, naiknya KHL tersebut tentu akan
membuat UMK Kuningan ikut naik. Namun, untuk kenaikan belum bisa
ditentukan karena harus dibahas terlebih dahulu dengan organisasi buruh
dan pengusaha yang ada di Kabupaten Kuningan. “KHL itu merupakan hasil
survei kami selama ini terhadap 60 itemyang menjadi acuan KHL. Namun,
hal ini tidak menjamin UMK akan sama dengan KHL,” kata Dadang.
Dia
mengatakan, besaran KHL setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK pun selalu di bawah
KHL. Hal ini disebabkan pertimbangan kesanggupan pihak perusahaan
membayar karyawannya, terutama perusahaan kecil, akan kesulitan membayar
upah sesuai KHL.
Sumber : koran-sindo.com
No comments:
Post a Comment