Thursday, November 7, 2013

Demo Buruh Lumpuhkan Sukabumi Utara

Seribu pekerja yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Industri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kemarin.

Aksi mereka terkait desakan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar Rp2,2 juta. Unjuk rasa ribuan buruh itu sempat menimbulkan kemacetan parah selama empat jam di jalur lintas utara Kabupaten Sukabumi. Aksi ini di mulai sejak pukul 08.00 WIB, tepat ketika para buruh dari sejumlah organisasi pekerja yang menamakan diri gabungan serikat buruh Independen (GSBI) berkumpul untuk memulai aksi unjuk rasa di kawasan Industri di Desa Benda, Kecamatan Cicurug.

Konsentrasi massa buruh ini menimbulkan antrean kendaraan hingga mencapai lebih dari lima kilometer dari dua arah berlawanan. Kemacetan semakin menjadi setelah para buruh mulai berjalan kaki menuju Monumen Perjuangan Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda yang berjarak kurang lebih 8 Kilometer dari Desa Benda. Berbagai atribut serikat pekerja serta poster berisi tuntutan para buruh mewarnai aksi unjukrasa ini.

Selain berjalan kaki, sebagian buruh lainnya berarak secara marayap dengan mengendarai ratusan sepeda motor dan mobil bak terbuka. Di beberapa lokasi keramaian yang berada di sepanjang lintasan Cicurug-Parungkuda, iring-iringan massa ini sesekali terhenti untuk berorasi. Arus lalu lintas mengalami kelumpuhan hingga massa buruh mulai memasuki Lapangan Bojong Kokosan yang dijadikan lokasi utama unjukrasa.

Di kawasan monumen tersebut, sejumlah perwakilan serikat buruh menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka mendesak pemerintah daerah setempat menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 sebesar Rp2,2 juta. “Upah yang kami inginkan ini sudah melalui survey dan angka ini sangat ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkap Koordinator buruh, Dadeng Nazarudin.

Saat ini besaran UMK hanya sebesar Rp1.201.020. Pada awal diberlakukan pada tahun 2013, besaran upah tersebut mencukupi bagi pendapatan para buruh. Namun buruh mengaku saat ini nilai upah sebesar itu tidak lagi sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pemerintah pusat menaikan harga BBM. “jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari berturut-turt mulai tanggal 28 Oktober mendatang,” tegas Dadeng.

Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Sukabumi Adjo Sardjono menyatakan secara prinsip pemerintah daerah berupaya mensejahterakan masyarakat dengan cara meningkatkan pendapatan kerja.

Namun terkait dengan tuntutan buruh ini, pemerintah daerah menyerahkan mekanisme penetapannya melalui Dewan Pengupahan Daerah (Depekab). “Ada ketentuan dalam menetapakna besaran UMK, salah satunya survei barang kebutuan hidup yang dilakukan oleh Depekab,” tegasnya.

Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakati UMK 2014

Dewan Pengupahan Kota(Depeko) Cirebon belum bisa menetapkan besaran upah minimum kota(UMK) 2014. Pasalnya, kaum pekerja dan pengusaha belum menemukan kesepakatan mengenai besaran UMK. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon mengajukan UMK sebesar Rp1.250.000 di atas nominal kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.226.000.

Sedangkan Asosiasi PengusahaIndonesia( Apindo) mengusulkan Rp1.220.000 untuk UMK atau lebih rendah dari KHL. “Selama ini pihak pekerja selalu dirugikan dengan nominal UMK yang kerap dibawah nominal KHL,” ujar Ketua KSPSI Kota Cirebon Atik Sunento. Belum lagi, survei KHL dilakukan satu tahun sebelum UMK diputuskan.

Padahal, biasanya besaran KHL akan kembali naik pada awal tahun diberlakukannya UMK. Dia menyebutkan, tarif dasar listrik (TDL) dan bahan bakar minyak (BBM) telah naik. Selama ini pihaknya tidak pernah menyinggung kebijakan kenaikan harga BBM maupun TDL. Karena itu, dia meminta Pemkot dan Apindo memerhatikannya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno menyebutkan, angka UMK yang diajukan pihaknya, yakni Rp1.225.000, terbilang fantastik. Angka itu tidak pernah diajukan Apindo pada tahun-tahun sebelumnya. “Tahun ini naik Rp145.000 atau naik 13,16%. Sementara, tahun sebelumnya kenaikan hanya Rp125.000. Sepanjang sejarah, kenaikan 13,16% itu baru kali ini terjadi,” papar dia.

Sementara itu, pejabat pelaksana harian Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon M Korneli mengakui, masih ada tarik ulur akibat perbedaan besaran UMK yang diajukan kedua pihak. Rapat pembahasan yang pernah digelar pun akibatnya deadlock. “Tapi kami harap bisa segera tercapai kesepakatan. Kalaupun akhirnya tidak tercapai, hal itu akan diserahkan kepada wali kota,” kata dia.

Awal pekan depan rencananya Depeko bakal kembali menggelar pertemuan lanjutan. Diharapkan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja menemui kesepakatan dan menjadi win win solution. Terpisah, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Kuningan menetapkan angka KHL Kabupaten Kuningan untuk 2014 sebesar Rp1.100.000. Angka terebut naik sebesar 229.002 dibanding tahun 2013 yang hanya Rp910.998.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Dadang Supardan memastikan, naiknya KHL tersebut tentu akan membuat UMK Kuningan ikut naik. Namun, untuk kenaikan belum bisa ditentukan karena harus dibahas terlebih dahulu dengan organisasi buruh dan pengusaha yang ada di Kabupaten Kuningan. “KHL itu merupakan hasil survei kami selama ini terhadap 60 itemyang menjadi acuan KHL. Namun, hal ini tidak menjamin UMK akan sama dengan KHL,” kata Dadang.

Dia mengatakan, besaran KHL setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK pun selalu di bawah KHL. Hal ini disebabkan pertimbangan kesanggupan pihak perusahaan membayar karyawannya, terutama perusahaan kecil, akan kesulitan membayar upah sesuai KHL.


Sumber : koran-sindo.com

No comments:

Post a Comment