Anggota Komisi IX DPR RI, Indra mengatakan, buruh memang selalu menjadi
pihak yang lemah dan selalu dilemahkan. Karena itu, harus adanya peran
pemerintah untuk melindungi buruh serta kerja sama antara buruh,
pengusaha, dan pemerintah.
"Jelas pemerintah harus berperan,
tetapi buruh pun juga harus mengerti pemerintah, serta pengusaha dengan
sama-sama bekerja sama mengatasi permasalahan norma-norma
ketenagakerjaan," kata Indra di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu
(6/11/2013).
Sementara, Direktur Pengupahan dan Jamsostek
Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, Inpres ditujukan untuk mengatur
pengupahan di Indonesia yang dilandasi dari upah minimum. Artinya,
ditujukan ke semua pihak pekerja dan pengusaha.
"Inpres diadakan
untuk semuanya, maka benar bahwa masalah upah ini harus tidak jalan
ditempat," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kenaikan upah tidak pasti dapat menyeleseikan masalah kesejahteraan yang diinginkan buruh.
"Kesejahteraan
yang dimaksud tiap orang kan berbeda-beda, maka dari itu harus
digerakkan lagi kekompakan tripartit yaitu pekerja, pengusaha, dan
pemerintah," ujar dia.
Sumber : sindonews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment