Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok,
Taufan Abdul Fatah mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan
di Kota Depok yang belum melaporkan pekerjaannya ke pemerintah kota
Depok.
Berdasarkan data yang dimilikinya, perusahaan yang telah
terdaftar di dinasnya hanya sekitar 600 perusahaan. Padahal, data
perusahaan yang mengikuti program Jamsostek sebanyak 1.000 perusahaan.
"Kita
menduga hampir ratusan perusahaan di Depok yang belum lapor, kebanyakan
perusahaan-perusahaan kecil," ujar Taufan di Balaikota Depok, Kamis
(7/11/2013).
Menurut dia, setiap perusahaan yang memiliki
karyawan lebih kurang 10 orang, diwajibkan lapor ke pemerintah kota. Hal
itu untuk mendapatkan legalitas perusahaan dan menjadikan Pemkot
sebagai LKS tripartit. Dengan demikian, kata Taufan, perusahaan yang
telah terdata akan terpantau kondisi perusahaan dan kondisi karyawannya.
"Kalau sudah terdata, pemerintah akan memfasilitasi terkait pengupahan, dan keselamatan kerja karyawan," tuturnya.
Karena
itu, lanjut Taufan, untuk menyisir perusahaan-perusahaan yang belum
melapor, pihaknya telah berupaya menyiapkan petugas pengawas di 11
kecamatan. "Kita punya enam orang pengawas untuk menyisir di 11
kecamatan. Satu pengawas ditargetkan mengawasi delapan perusahaan,"
ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan
masyarakat guna menjaring informasi adanya perusahaan yang belum lapor.
"Kita imbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan perusahaan yang
ada di wilayahnya," pungkas Taufan.
Sumber : sindonews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment