Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, selama dua tahun terakhir, tuntutan kenaikan upah minimum buruh dan jaminan sosial, terus semarak.
Upah minimum yang terus naik selama dua tahun, buah dari demonstrasi dan pemogokan para buruh.
Suryadi menjelaskan, untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP), harus melalui Dewan Pengupahan yang disetujui pemda setempat. Namun, mekanisme itu sudah tidak berlaku selama dua tahun terakhir.
"Baik
itu di Bekasi dan Tangerang, keputusan upah minimum bukan lagi
mendengarkan arahan Dewan Pengupahan, namun karena desakan demo buruh atau serikat pekerja," ujar Suryadi di acara Apindo Training Center di Hotel Grand Melia, Rabu (6/11/2013).
Dengan fenomena aksi buruh
bisa menaikkan upah, Suryadi menilai para pengusaha menjadi
kebingungan. Sebab, para pengusaha harus menyiapkan anggaran cadangan,
jika sewaktu-waktu buruh bisa menuntut kenaikan upah lagi.
"Pengusaha bingung, peraturan tidak bisa berjalan, dan bingung juga perencanaan jangka panjang bisnisnya," ungkap Suryadi.
Jika sistem Dewan Pengupahan tidak berjalan baik, lanjutnya, maka cepat atau lambat para pengusaha akan pergi meninggalkan daerah tersebut.
Selama upah dinilai dari demonstrasi dan aksi mogok buruh, para pemberi kerja tidak akan bertahan lama di satu daerah.
"Karena,
tidak jelas upah 10 tahun ke depan itu bagaimana. Tidak mungkin
pengusaha melanjutkan usaha ke depan dengan upah sebesar ini," papar
Suryadi.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment