Thursday, November 7, 2013

Apindo: Ancam-Mengancam Itu Tak Baik

Kalangan pengusaha mempersilahkan para buruh untuk mengajukan keberatan bahkan gugatan hukum menyangkut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Langkah ini dianggap lebih baik dibandingkan aksi ancam-mengancam.
 "Silahkan saja, dulu kami juga pernah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Asal pakai cara hukum harus didukung tapi nanti mana yang benar dan salah biar hukum yang tentukan. Bukan dengan ancam mengancam, itu tidak baik," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Kalangan pengusaha berjanji tidak akan mengancam para buruh dengan berbagai tindakan. Hanya saja, Sofjan bilang, pihaknya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memfasilitasi semua perusahaan yang memang ingin melakukan tindakan hukum," ujar dia.
Diakui Sofjan, para pengusaha selama ini harus menanggung kerugian hingga ratusan miliar setiap kali para pekerja menggelar aksi demonstrasi ataupun mogok massal.
"Semua sudah melapor kerugian karena produksi, penjualan yang diklaim secara lebih detail. Minggu ini kami akan selesaikan (laporannya)," tuturnya.
Dengan kenaikan upah minimum yang tidak terlalu signifikan seperti tahun lalu, Sofjan berharap, kelangsungan bisnis perusahaan dapat dipertahankan. Lebih jauh, Apindo berharap perusahaan-perusahaan juga mengurungkan niatnya hengkang ke luar negeri.
"Dulu pas kenaikan upah 50%, mereka memang mengancam hengkang. Tapi kan sekarang kenaikan tidak besar jadi kami coba pertahankan mereka supaya tidak hengkang," kata dia.



Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment