Kalangan pengusaha mempersilahkan para buruh untuk mengajukan keberatan
bahkan gugatan hukum menyangkut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Langkah ini
dianggap lebih baik dibandingkan aksi ancam-mengancam.
"Silahkan saja, dulu kami juga pernah ke Pengadilan Tata Usaha
Negara. Asal pakai cara hukum harus didukung tapi nanti mana yang benar
dan salah biar hukum yang tentukan. Bukan dengan ancam mengancam, itu
tidak baik," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Sofjan Wanandi, di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Kalangan pengusaha
berjanji tidak akan mengancam para buruh dengan berbagai tindakan. Hanya
saja, Sofjan bilang, pihaknya akan menjalani proses hukum sesuai
ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memfasilitasi semua
perusahaan yang memang ingin melakukan tindakan hukum," ujar dia.
Diakui
Sofjan, para pengusaha selama ini harus menanggung kerugian hingga
ratusan miliar setiap kali para pekerja menggelar aksi demonstrasi
ataupun mogok massal.
"Semua sudah melapor kerugian karena
produksi, penjualan yang diklaim secara lebih detail. Minggu ini kami
akan selesaikan (laporannya)," tuturnya.
Dengan kenaikan upah
minimum yang tidak terlalu signifikan seperti tahun lalu, Sofjan
berharap, kelangsungan bisnis perusahaan dapat dipertahankan. Lebih
jauh, Apindo berharap perusahaan-perusahaan juga mengurungkan niatnya
hengkang ke luar negeri.
"Dulu pas kenaikan upah 50%, mereka memang mengancam hengkang. Tapi kan sekarang kenaikan tidak besar jadi kami coba pertahankan mereka supaya tidak hengkang," kata dia.
Sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment