Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap kalah di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jokowi akan digugat ke PTUN oleh
Serikat Pekerja Nasional (SPN) terkait kebijakan penangguhan upah
minimum provinsi (UMP) di sejumlah perusahaan.
“Namanya digugat, bisa menang bisa kalah. Menang biasa, kalah biasa,” kata Jokowi di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (29/04).
Menurut Jokowi, kebijakan soal UMP memang tidak bisa membahagiakan
seluruh pihak. Namun dia memastikan, kebijakan penangguhan penerapan UMP
telah melalui serangkaian prosedur, termasuk pengecekan keuangan
perusahaan.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Jokowi digugat ke PTUN oleh
SPN, lantaran menyetujui penangguhan pemberlakukan UMP di DKI Jakarta
kepada sejumlah perusahaan yang berasal dari Korea Selatan. SPN
rencananya akan mendaftarkan gugatan ini ke PTUN, hari ini, Senin (29/4)
pukul 13.00 WIB.
Perusahaan-perusahaan yang disetujui untuk menunda pemberlakukan UMP,
seluruhnya berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung, Jakarta
Timur. Perusahaan tersebut masing-masing PT Kaho Indah Citra Garmen, PT
Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading
Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung
Mega Sari.
Ketua DPD SPN Ramidi A Majid menyatakan, proses penangguhan UMP di
DKI diduga kuat penuh dengan kecurangan yang terjadi secara sistematis,
massif, penuh rekayasa, dan manipulatif. SPN pun menuding telah terjadi
intimidasi kepada buruh.
Ditambahkan Ramidi, proses penangguhan UMP yang terjadi saat ini
melanggar Pasal 90 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Kepmenakertrans No.231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum, serta Perda DKI No. 6 tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta No. 42 tahun 2007.
Sebelumnya, para buruh dari delapan perusahaan yang ditangguhkan
upahnya mengajukan gugatan yang sama kepada Gubernur Jokowi. Delapan
perusahaan tersebut antara lain PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT
Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT
Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.
Sumber : baratamedia.com
No comments:
Post a Comment