Allahuakbar, takbir membahana di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, siang ini, Kamis (07/11). Kumandang
takbir itu menyambut kekalahan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang
digugat buruh di PTUN.
Majelis hakim PTUN telah mengabulkan permohonan buruh terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di sejumlah perusahaan.
Ketua majelis hakim PTUN, Husban, menyatakan bahwa majelis
mengabulkan sebagian gugatan penggungat (buruh), dan memerintahkan
tergugat (Jokowi) untuk memenuhi keinginan penggugat. Selain itu, Jokowi
diwajibkan mencabut SK penangguhan pelaksanaan UMP itu.
Dengan putusan majelis hakim itu, tujuh perusahaan yang selama ini
masih menggaji para buruh Rp1,9 juta, harus membayar buruh sesuai dengan
UMP 2013, yakni Rp2,2 juta.
Perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP itu di antaranya
adalah PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung
Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys
Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex,
PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama,
PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners
International.
Terkait keputusan itu, pihak Pemprov DKI, yang diwakili Biro Hukum Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan upaya banding.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment