Aksi ratusan kaum buruh Sulawesi Utara, yang tergabung dalam Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI Sulawesi Utara, Rabu
(6/11), diwarnai kericuhan. Buruh kesal karena tidak ditemui pejabat di
Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Buruh yang memaksa masuh dihadang Satuan
Polisi Pamong Praja.
Buruh menuntut upah minimum provinsi dinaikkan menjadi Rp3.571.500 atau
naik seratus persen dari upah minimum provinsi atau UMP saat ini.
Para buruh juga menuntut status tenaga kerja kontrak segera dihapuskan.
Selain itu buruh juga meminta petugas imigrasi memverifikasi tenaga
asing yang bekerja di sektor parwisata dan perhotelan karena dianggap
ilegal.
Sumber : metronews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment