Thursday, November 7, 2013

UMK 2014 Kota Malang Masih Tarik Ulur

Usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Malang diwarnai perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha. Keduanya sama-sama memiliki usulan besaran UMK 2014 yang diajukan ke Walikota Malang dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.
Versi pekerja, usulan besaran UMK Kota Malang 2014 sebesar Rp 1,6 juta. Sementara versi pengusaha, mengusulkan besaran UMK sebesar Rp 1,5 juta.
Suhirno, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengungkapkan, munculnya dua angka itu berdasarkan rapat dewan pengupahan pada 17 Oktober 2013 lalu. Dalam rapat itu tidak ada kesepakatan nilai UMK antara pengusaha dan pekerja.
"Usulannya memang ada dua, keputusan soal UMK mana yang akan diajukan ke Gubernur serahkan ke Walikota untuk memilih," kata Suhirno pada wartawan, Jumat (1/11/2013).
Pihaknya berharap UMK 2014 Kota Malang bisa diketahui pada November mendatang. Namun serikat pekerja meminta Walikota Malang bisa mengakomodir usulan UMK yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layah (KHL).
"Berapapun usulannya, kami siap menghormati. Tetapi kami semua harus sesuai dengan kebutuhan pekerja," tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diwakili Sekretaris Gabungan Pengusaha Jasa Konveksi (Gapensi), Bambang Sumarto mengatakan, dua usulan UMK tersebut lantaran adanya perbedaan perhitungan inflasi versi pengusaha dan buruh.
"Versi Apindo, perdiksi kenaikan laju inflasi tahun 2014 sebesar 6 persen. Sedangkan versi pekerja memperkirakan kenaikan inflasi sebesar 8,23 persen," paparnya.
Ditanya soal besaran UMK 2014 yang diajukan ke Gubernur Jatim, Walikota Malang, M. Anton mengungkapkan jika nominal yang diusulkan mengambil jalan tengah antara nilai yang diajukan pengusaha dan pekerja.
"Kalau pengusaha pengusulkan Rp 1,5 juta dan pekerja mengusulkan Rp 1,6 juta, ya kita ambil jalan tengahnya," ucap pria yang kerap disapa Abah Anton ini.
UMK Kota Malang 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.340.300. Angka itu naik sekitar 18,4% atau naik sekitar Rp 124 ribu dari UMK 2012 sebesar Rp 1.132.254. Menurut M. Anton nilai UMK tersebut sudah ideal diterapkan di Kota Malang. Sebab di masa pemerintahannya, akan diterapkan  program sekolah gratis, bantuan transportasi sekolah, dan program kesehatan gratis.
"Kebutuhan di setiap daerah berbeda-beda. Jika di Kota Malang bisa diterapkan program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara gratis, jadi nilai UMK saat ini menurut saya sudah mencukupi," tandasnya.



Sumber : rri.co.id

No comments:

Post a Comment