Pemerintah melarang para pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja
(PHK) secara sepihak kepada buruh, pasca kenaikan upah minimum regional
(UMR) di setiap daerah ditetapkan. Pernyataan tersebut dikemukakan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, usai menghadiri
Pengajian Akbar di Gedung Majelis Tafsir Alquran (MTA) Solo, Jawa
Tengah, Minggu (3/11).
"PHK itu bisa mempengaruhi roda
perekonomian nasional, karena perekonomian dunia saat ini sedang tidak
baik. Otomatis akan berimbas ke perekonomian kita. Jadi jangan sampai
pengusaha melakukan PHK buruh. Karena akan mempengaruhi stabilitas
perekonomian di Indonesia," tegasnya.
Menurut besan Presiden SBY
ini, larangan PHK juga dimaksudkan untuk menjaga laju investasi
perekonomian Indonesia. Pasalnya, saat ini perekonomian Indonesia sedang
mengalami pertumbuhan positif.
"Agar tidak terjadi ketimpangan,
penetapan upah harus ada kesepakatan. Baik antara buruh, pengusaha dan
tentu pemerintah daerah kabupaten/kota. Serta mengacu terhadap kondisi
perekonomian masing-masing daerah," tegasnya.
Menanggapi maraknya
unjuk rasa buruh akhir-akhir ini, Hatta menilai akan semakin
memperburuk kondisi pendapatan dalam negeri. Pria yang juga menjabat
sebagai Ketua Umum DPP PAN tersebut mengimbau kepada seluruh pengusaha
untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman masalah penetapan UMR
terhadap pegawainya.
"Dampak terburuk lain dari unjuk rasa buruh
itu adalah berpotensi menurunkan laju pertumbuhan investasi nasional
pada tahun depan," jelasnya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment