Monday, November 4, 2013

Upah buruh naik, Hatta larang pengusaha lakukan PHK

Pemerintah melarang para pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada buruh, pasca kenaikan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah ditetapkan. Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, usai menghadiri Pengajian Akbar di Gedung Majelis Tafsir Alquran (MTA) Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11).

"PHK itu bisa mempengaruhi roda perekonomian nasional, karena perekonomian dunia saat ini sedang tidak baik. Otomatis akan berimbas ke perekonomian kita. Jadi jangan sampai pengusaha melakukan PHK buruh. Karena akan mempengaruhi stabilitas perekonomian di Indonesia," tegasnya.



Menurut besan Presiden SBY ini, larangan PHK juga dimaksudkan untuk menjaga laju investasi perekonomian Indonesia. Pasalnya, saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami pertumbuhan positif.

"Agar tidak terjadi ketimpangan, penetapan upah harus ada kesepakatan. Baik antara buruh, pengusaha dan tentu pemerintah daerah kabupaten/kota. Serta mengacu terhadap kondisi perekonomian masing-masing daerah," tegasnya.

Menanggapi maraknya unjuk rasa buruh akhir-akhir ini, Hatta menilai akan semakin memperburuk kondisi pendapatan dalam negeri. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP PAN tersebut mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman masalah penetapan UMR terhadap pegawainya.

"Dampak terburuk lain dari unjuk rasa buruh itu adalah berpotensi menurunkan laju pertumbuhan investasi nasional pada tahun depan," jelasnya.



Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment