Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan, La Tunreng,
mengatakan unjuk rasa buruh di Kota Makassar sebagai bentuk solidaritas
menuntut kenaikan upah adalah hal yang wajar. Karena itu, pengusaha juga
sepakat dan mendukung semua buruh harus sejahtera. "Tapi, untuk
menentukan upah minimum, ada mekanismenya," kata La Tunreng, Kamis, 31
Oktober 2013.
Jika buruh menuntut gaji minimum Rp 2,2 juta per
bulan, kata dia, nilai itu justru masih rendah. Karena untuk upah
sejahtera saat ini harusnya Rp 10 juta per bulan. Tapi, sesuai undang
undang, yang diwajibkan adalah menentukan upah minimum, yang prosesnya
melalui Dewan Pengupahan. "Untuk upah sejahtera harus berdasarkan
produktivitas. Tergantung perusahaannya," katanya.
Untuk
menentukan upah minimum, Dewan Pengupahan, yang beranggotakan
pemerintah, pengusaha, dan buruh, akan melakukan survey harga sejumlah
kebutuhan pokok, seperti cabai, ikan, dan deodorant. Jika
harganya memang naik, pasti Dewan Pengupahan akan menaikkan upah minimum
dan wajib diikuti oleh pengusaha. "Tanpa demo pun upah minimum pasti
naik," kata La Tunreng.
La Tunreng mengapresiasi unjuk rasa buruh
yang berlangsung damai. Karena dengan begitu, tuntutan buruh tetap
sampai dan aktivitas dunia usaha tetap berjalan normal. "Kami tetap
mendukung tuntutan buruh, tapi pengusaha juga berpatokan sama undang
undang," kata La Tunreng.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin
Limpo mengatakan, pemerintah selalu memposisikan membela buruh. Akan
tetapi, dalam prosesnya, pemerintah juga harus memperhatikan pengusaha.
Karena tanpa pengusaha, buruh pun tidak bisa bekerja. "Hanya saja perlu
dipertemukan berapa angka yang pas soal upah minimum, antara tuntutan
buruh dan kemampuan pengusaha. Karena banyak juga pengusaha yang
omsetnya tidak besar," kata Syahrul.
Sumber : tempo.co
No comments:
Post a Comment