Monday, November 4, 2013

Apindo Sulsel: Gaji Buruh Harusnya Rp 10 Juta

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan, La Tunreng, mengatakan unjuk rasa buruh di Kota Makassar sebagai bentuk solidaritas menuntut kenaikan upah adalah hal yang wajar. Karena itu, pengusaha juga sepakat dan mendukung semua buruh harus sejahtera. "Tapi, untuk menentukan upah minimum, ada mekanismenya," kata La Tunreng, Kamis, 31 Oktober 2013.

Jika buruh menuntut gaji minimum Rp 2,2 juta per bulan, kata dia, nilai itu justru masih rendah. Karena untuk upah sejahtera saat ini harusnya Rp 10 juta per bulan. Tapi, sesuai undang undang, yang diwajibkan adalah menentukan upah minimum, yang prosesnya melalui Dewan Pengupahan. "Untuk upah sejahtera harus berdasarkan produktivitas. Tergantung perusahaannya," katanya.



Untuk menentukan upah minimum, Dewan Pengupahan, yang beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan buruh, akan melakukan survey harga sejumlah kebutuhan pokok, seperti cabai, ikan, dan deodorant. Jika harganya memang naik, pasti Dewan Pengupahan akan menaikkan upah minimum dan wajib diikuti oleh pengusaha. "Tanpa demo pun upah minimum pasti naik," kata La Tunreng.

La Tunreng mengapresiasi unjuk rasa buruh yang berlangsung damai. Karena dengan begitu, tuntutan buruh tetap sampai dan aktivitas dunia usaha tetap berjalan normal. "Kami tetap mendukung tuntutan buruh, tapi pengusaha juga berpatokan sama undang undang," kata La Tunreng.

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah selalu memposisikan membela buruh. Akan tetapi, dalam prosesnya, pemerintah juga harus memperhatikan pengusaha. Karena tanpa pengusaha, buruh pun tidak bisa bekerja. "Hanya saja perlu dipertemukan berapa angka yang pas soal upah minimum, antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha. Karena banyak juga pengusaha yang omsetnya tidak besar," kata Syahrul.



Sumber : tempo.co

No comments:

Post a Comment