Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menetapkan
besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2014.
"Saya perlu sampaikan hal ini sebagai klarifikasi atas kesimpangsiuran
pemberitaan di sejumlah media massa bahwa Kota Bekasi telah menetapkan
UMK naik 40 persen pada 2014," ujar Rahmat di Bekasi, Senin.
Menurutnya, kenaikan upah sebesar 40 persen sesuai yang diminta buruh
dari sejumlah serikat pekerja baru sebatas kesepakatan rapat antara
perwakilan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi pada 31
Oktober 2013 lalu.
"Rapat kemarin itu baru terjadi kesepakatan saja bahwa buruh menghendaki
kenaikan UMK 40 persen, tapi belum sampai pada keputusan," ujarnya.
Dikatakan Rahmat, keputusan terkait kenaikan upah di Kota Bekasi harus
melalui mekanisme kesepakatan forum dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko)
yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan Pemkot Bekasi.
"Oke kita sepakat saat diminta menaikan UMK 40 persen, tapi kan harus ada keputusan bersama (Depeko)," katanya.
Rahmat
menilai, kenaikan UMK sebesar 40 persen di wilayahnya memang realistis
diupayakan, namun perlu diimbangi dengan pertimbangan matang.
Menurut Rahmat, Depeko juga harus menjadikan kenaikan UMK di sejumlah daerah sekitar sebagai pertimbangan.
"Baru-baru
ini DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan UMK 2014 sebesar Rp2,4 juta
atau setara dengan kenaikan kurang 10 persen dari 2013. Kalau tuntutan
buruh Kota Bekasi yang 40 persen direalisasikan, ini akan jadi
perdebatan sengit nantinya," katanya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha
Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan keberatannya atas rencana
pemerintah setempat menaikkan upah minimum sebesar 40 persen pada tahun
depan.
Sumber : antaranews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment