Monday, November 4, 2013

Gelar Sweeping, Buruh Bisa Dipidanakan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menilai, aksi sweeping yang terjadi dalam aksi buruh dalam sepekan terakhir, telah melanggar hukum. Karena itu dia meminta pengusaha juga mengambil jalur hukum untuk menindak para buruh. “Apakah pemerintah akan membiarkan aksi kriminal ini?" kata Sofjan dalam rapat pimpinan nasional Kamar Dagang dan Industri, di Hotel Aryaduta Palembang, Sabtu 2 Oktober 2013.


Sofjan yakin demonstrasi yang berujung sweeping itu hanya dilakukan sebagian kecil pekerja. Namun tetap saja aksi itu telah menggangu kinerja perusahaan. Apalagi sebagian besar pengusaha sudah menyepakati nilai upah dengan pekerja. "Pemerintah harus menegakkan wibawanya. Jika tidak, bisa macet perundingan," ujarnya.



Aksi buruh menuntut kenaikan upah minimum pekerja melanda Jakarta dan kota satelit (Bogor, Bekasi, Tangerang) dalam sepekan terakhir. Dalam aksi tersebut, beberapa kelompok buruh melakukan razia atau sweeping, mengajak rekannya ikut unjuk rasa.

Buruh juga memblokade jalan. Di Tangerang, misalnya, buruh memblokade Jalan Daan Mogot, Batu Ceper. Sebagian lainnya menggelar konvoi menyusuri kawasan Balaraja-Curug sembari menggedor pabrik-pabrik, mengajak pekerja untuk bergabung dalam aksi. (Baca: Demo Buruh Lumpuhkan Jalan Tangerang)

Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan nilai UMP yang akan berlaku pada awal 2014. Pemerintah Jakarta, misalnya, menetapkan UMP Rp 2,4 juta (Baca: Ahok Menilai UMP 2014 Sudah Sesuai Survei). Namun buruh menuntut upah Rp 3,7 juta karena adanya kenaikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item. Sebagian besar komponen inilah yang kemudian dinilai pengusaha tidak rasional.


Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mendesak polisi untuk tegas menghadapi aksi buruh yang anarkistis. Apalagi, kata dia, dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang upah minimum, disebutkan polisi harus mengawal penetapan upah minimum provinsi (UMP). "Jika ada perusahaan yang punya bukti (terjadinya anarkisme), buruh bisa dipidanakan," kata dia kepada Tempo.


Sekretaris Jenderal Komite Solidaritas Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan siap melawan upaya pemidanaan buruh oleh pengusaha. Dia mengatakan upaya pemidanaan semacam itu adalah ciri pengusaha "hitam" yang hanya ingin meraup laba tanpa memikirkan nasib pekerja. "Padahal kami hanya meminta pembagian keuntungan yang layak," katanya. Rusdi mengatakan buruh akan menggelar aksi lanjutan pekan depan.



Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment