residen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengaku, bakal
menggugat keputusan Guberbur DKI Jakarta, Joko Widodo dalam penetapan
Upah Minimum Propinsi sebesar Rp 2,4 juta di Jakarta. "Ini berimbas
kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di seluruh Indonesia," katanya
usai menjenguk buruh korban kekerasan di RS Hosana Medika, Cikarang,
Kabupaten Bekasi, Ahad, 3 November 2013.
Pasalnya, kata Said,
UMP DKI Jakarta selama ini menjadi patokan penetapan UMK di seluruh
Indonesia. Sebab, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta paling tinggi
dibadingkan dengan wilayah lain. "KHL yang kami ajukan sebesar sebesar
Rp 2,7 juta untuk tahun 2013, tapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Dia menuding, Gubernur DKI Jakarta berpihak kepada pengusaha. Sebab KHL
yang menjadi acuan penetapan upah sebesar Rp 2,2 juta. Kendati begitu,
pihaknya akan menggugat putusan Gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha
Negara, agar menjadi pertimbangan kembali dalam menetapkan UMP. "Ini
jelas berimplikasi ke daerah lain," ujarnya.
Ia mencontohkan,
Wali Kota Bekasi yang sudah sepakat dengan buruh menaikkan upah sebesar
40 persen dari UMK saat ini sebesar Rp 2,1 juta. Kalau naik, UMK wilayah
itu menjadi sekitar Rp 2,9 juta. "Kesepakatan ini bakal ambruk,"
ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya bakal terus turun ke jalan,
menuntut kenaikan upah. Aksi berlangsung secara bergelombong di
titik-titik tertentu. "Rabu pekan ini akan mulai lagi," ujarnya. "Kami
akan mengerahkan massa lebih banyak."
Sumber : tempo.co
No comments:
Post a Comment