Monday, November 4, 2013

Jokowi Digugat Buruh Soal Penetapan Upah

residen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengaku, bakal menggugat keputusan Guberbur DKI Jakarta, Joko Widodo dalam penetapan Upah Minimum Propinsi sebesar Rp 2,4 juta di Jakarta.  "Ini berimbas kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di seluruh Indonesia," katanya usai menjenguk buruh korban kekerasan di RS Hosana Medika, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ahad, 3 November 2013.

Pasalnya, kata Said, UMP DKI Jakarta selama ini menjadi patokan penetapan UMK di seluruh Indonesia. Sebab, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta paling tinggi dibadingkan dengan wilayah lain. "KHL yang kami ajukan sebesar sebesar Rp 2,7 juta untuk tahun 2013, tapi tidak dihiraukan," ujarnya.

Dia menuding, Gubernur DKI Jakarta berpihak kepada pengusaha. Sebab KHL yang menjadi acuan penetapan upah sebesar Rp 2,2 juta. Kendati begitu, pihaknya akan menggugat putusan Gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, agar menjadi pertimbangan kembali dalam menetapkan UMP. "Ini jelas berimplikasi ke daerah lain," ujarnya.



Ia mencontohkan, Wali Kota Bekasi yang sudah sepakat dengan buruh menaikkan upah sebesar 40 persen dari UMK saat ini sebesar Rp 2,1 juta. Kalau naik, UMK wilayah itu menjadi sekitar Rp 2,9 juta. "Kesepakatan ini bakal ambruk," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya bakal terus turun ke jalan, menuntut kenaikan upah. Aksi berlangsung secara bergelombong di titik-titik tertentu. "Rabu pekan ini akan mulai lagi," ujarnya. "Kami akan mengerahkan massa lebih banyak."



Sumber : tempo.co

No comments:

Post a Comment