Tingginya upah minimum kota (UMK) Bekasi diperkirakan akan berimbas pada
perusahaan-perusahaan kecil. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat,
mencatat ada 10 persen dari total 1.018 perusahaan saat ini terancam
bangkrut karena tak sanggup penuhi UMK.
"Kenaikan upah yang
kemarin saja (2013) masih banyak yang belum bisa penuhi. Jumlahnya
sekitar 10 persen," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi,
seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/11).
UMK Kota Bekasi pada 2013 sebesar Rp 2,1 juta. Untuk 2014, UMK Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta atau naik 40 persen.
Menurut
Rahmat, perusahaan yang terancam bangkrut tersebut pada tahun ini
disetujui penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK-nya karena kemampuan
perusahaan yang tidak memadai. "Ribuan buruh bisa kehilangan pekerjaan
karena tutupnya perusahaan-perusahaan itu. Jangan sampai hal itu
terulang lagi tahun depan," katanya.
Kemungkinan lain dari efek
negatif aksi mogok kerja adalah pemindahan investasi pengusaha ke
sejumlah negara lain yang memiliki kondusivitas wilayah yang lebih baik.
"Saat ini banyak negara di Asia siap menampung perpindahan investasi
industri dari Indonesia," katanya.
Maka dari itu, pihaknya
mengajak elemen buruh dan pengusaha untuk menciptakan situasi yang
kondusif agar pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko)
menghasilkan angka objektif. Rahmat menambahkan, pihaknya hingga kini
masih mengalkulasi total kerugian akibat aksi mogok nasional yang
berlangsung 31 Oktober 2013 lalu.
"Kerugian yang jelas terjadi adalah bahan bakar, serta kekecewaan masyarakat akibat transportasi publik terganggu," katanya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment