Monday, November 4, 2013

KSPSI: upah minimum Papua idealnya Rp2,3 juta

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) wilayah Papua Nurhaidah berpendapat bahwa upah minimum daerah tersebut pada 2014 idealnya sebesar Rp2,3 juta lebih, mengingat kebutuhan hidup layak di provinsi itu terbilang mahal.

"Kami setuju dengan pernyataan Pak Gubernur Lukas Enembe bahwa UMP yang layak adalah di atas Rp2 juta. Dan kami sebenarnya sudah mengusulkan hal itu saat berbicara dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Dewan Pengupahan tetapi tidak ketemu jalan keluar," kata Nurhaidah kepada Antara di Jayapura, Minggu.

Menurutnya, berdasarkan data dari 20 kabupaten/kota di Papua, hanya empat kabupaten/kota yang memberikan upah di atas Rp2 juta. Sementara 16 daerah lainnya di bawah itu.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar UMP Rp2,3 juta lebih, kemudian kami ajukan lagi dengan mencari nilai tengah antara pengusaha dan buruh dengan UMP sebesar Rp2,07 juta tapi juga tidak disetujui. Karena pihak Apindo maunya Rp1,9 juta," katanya.

Nurhaidah yang terkenal lantang menyuarakan hak-hak buruh di Papua itu menilai upah minum yang diajukan oleh Apindo sebesar Rp1,9 juta bagi buruh sudah sangat tidak layak dibandingkan dengan harga kebutuhan pokok di lapangan.

Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini, Gubernur Lukas Enembe lewat instansi terkait atau pun stafnya agar bisa menghitung dan memberikan pertimbangan yang bijak bagi upah buruh di daerah tersebut.

"Saya kira, Pak Gubernur sudah tahu, bahwa upah minimum minimal Rp2 juta lebih. Pastinya KSPSI inginkan buruh tetap mendapatkan hak dan porsinya yang baik," katanya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe telah menunda penetapan upah minimum yang diusulkan senilai Rp1,9 juta. Dan meminta kepada staf dan asisten bidang perekonomian dan pembangunan agar menghitung ulang upah yang diajukan tersebut.

"Upahnya terlalu rendah. Dan saya telah berikan catatan ke staf untuk dibahas kembali," kata Gubernur Papua Lukas Enembe. 




Sumber : antaranews.com

No comments:

Post a Comment