UMK Kabupaten Subang Rp 1,3 juta, penetapannya sampai voting
Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya menyetujui dan
menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2014 sebesar Rp 1,3 juta.
Menurut Sekretaris Daerah Pemkab Subang Abdulrakhman, nominal penetapan
UMK Subang itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten
(Depekab) yang dilakukan secara voting.
Ia menjelaskan, dalam
rapat Depekab itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang
mengusulkan UMK sebesar Rp 1,2 juta, kalangan buruh menuntut Rp 1,5 juta
dan kalangan akademisi mengusulkan sebesar Rp 1,3 juta.
"Pemungutan
suara dilakukan karena tidak ada titik temu. Hasilnya, UMK Subang tahun
depan Rp 1,3 juta," kata Abdulrakhman seperti dilansir dari Antara,
Sabtu (2/11).
Dalam voting tersebut, UMK sebesar Rp 1,3 juta
dipilih 12 orang, nominal Rp 1,5 juta dipilih 11 orang. Sedangkan UMK
sebesar Rp 1,2 juta yang diusulkan Apindo tidak ada yang memilih.
Menurut
Abdulrakhman, hasil rapat Depekab tentang UMK Subang 2014 akan
diserahkan ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, untuk kemudian ditetapkan
bersama keputusan UMK daerah lainnya di Jawa Barat.
Ketua Apindo Subang Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah dicapainya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment