Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah
minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,4 juta dari Rp 2,2 juta menyisakan
ketidakpuasan dari serikat buruh. Jumlah tersebut dinilai masih jauh
untuk memenuhi kebutuhuan hidup sehari-hari.
Presiden Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo tidak memahami tentang penetapan nilai komponen
hidup layak yang digunakan untuk menghitung nilai upah minimum.
"Sebab, KHL yang diputuskan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta adalah
untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014," kata Said di
kantor Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Oleh karena itu, kata Said, usulan KHL dari serikat buruh adalah
sebesar Rp 2,7 juta yang berasal dari hitungan nilai KHL pada 2014
secara regresi bukan 2013. "Dengan demikian, seharusnya UMP DKI 2014
minimal dengan berpatokan nilai KHL Rp 2,7 juta," ujarnya.
Said menjelaskan, angka Rp 2,4 juta sangat tidak layak hidup di
Jakarta. Misalnya, dalam sebulan, untuk harga sewa rumah, buruh
membutuhkan Rp 600.000, transportasi Rp 500.000, makan Rp 990.000, dan
hanya menyisakan Rp 300.000 per bulan. "Mana cukup satu bulan Rp 300.000
untuk penuhi kebutuhan hidup lainnya," katanya.
Untuk diketahui
saja, sebelumnya, Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tetap menuntut
kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta untuk buruh di wilayah Jabodetabek.
"Standar gaji Rp 3,7 juta ini menggunakan 84 item KHL. Sebab, bila menggunakan 60 item KHL, tidak ada kenaikan upah minimal pada tahun depan," kata Said di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment