Penderitaan mantan karyawan PT Texmaco Taman Syntetis Kaliwungu, Kendal,
Jawa Tengah sampai kini belum berubah. Sudah delapan tahun tidak lagi
bekerja karena telah dipecat, pesangon mereka tak kunjung dibayarkan.
Fakta
ini muncul saat puluhan mantan karyawan tersebut menggelar aksi unjuk
rasa di depan bekas pabrik PT Texamco, Kendal, Senin (4/11).
Aksi
para mantan karyawan ini menuntut kepada PT Texmaco untuk melakukan
pembayaran pesangon yang dijanjikan manajemen selama delapan tahun yang
belum dibayarkan.
Massa selain berorasi juga melakukan aksi
menyegel pabrik dengan spanduk tuntutan dan meminta pesangon segera
dilunasi. Para mantan karyawan ini menyegel pabrik dan pintu gerbang
perusahaan menggunakan spanduk tuntutan.
Puluhan mantan karyawan ini juga menggelar mimbar bebas di depan pintu gerbang pabrik yang sudah tidak lagi beroperasi.
Selain
menyegel pabrik dengan spanduk massa juga membawa poster tuntutan
puluhan mantan karyawan ini menggelar aksi. Delapan tahun mantan
karyawan ini menuntut pihak manajemen untuk membayarkan sisa pesangon
yang sudah dijanjikan.
Menurut pengunjuk rasa pihak manajemen
selalu ingkar janji dan tidak pernah memberikan pesangon seperti yang
dijanjikan sebelumnya.
"Delapan tahun kami menunggu pesangon,
banyak mantan karyawan yang stres dan meninggal dunia. Tidak hanya itu
banyak mantan karyawan yang menganggur tidak bisa mencari pekerjaan
karena sudah tua," ujar Kirno salah satu mantan karyawan.
Dalam
orasinya mantan karyawan meminta pihak manajemen ataupun pemerintah
untuk memperhatikan nasib mantan karyawan yang terkatung-katung.
Pihak manajemen dinilai ingkar janji karena tidak memenuhi tuntutan pesangon yang seharusnya dilunasi jauh-jauh hari.
Aksi
mantan karyawan Texmaco ini mendapat pengawalan ketat petugas dari
Polres Kendal tidak ada pihak manajemen yang bersedia menemui pengunjuk
rasa.
Massa mengancam jika belum dipenuhi akan terus menggelar aksi dengan menurunkan masa aksi yang lebih banyak.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment