Monday, November 4, 2013

Buruh Tak Akan Pernah Menikmati Kenaikan Upah

Buruh tidak akan pernah menikmati kenaikan upah karena inflasi tinggi. Harga barang yang mahal membuat penerimaan riil selalu menyusut. Pemerintah harus menekan inflasi serendah mungkin dengan menyediakan transportasi, perumahan murah, dan perlindungan sosial.

Pemerintah tidak memiliki strategi perburuhan dan pengupahan yang komprehensif. Hal ini mengakibatkan buruh selalu menuntut kenaikan upah menjelang akhir tahun.
Demikian benang merah pendapat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar di Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Kendari, Sulawesi Tenggara, serta Sekretaris Eksekutif Apindo Jawa Barat di Bandung Rudi Martono, Minggu (3/11/2013).

”Kenaikan upah dan harga-harga seperti kejar-kejaran. Mari buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama mengendalikan keadaan ini supaya forum tripartit tidak formalitas semata,” kata Andi.
Harga kebutuhan pokok yang terus membubung membuat buruh hampir tak dapat menikmati jerih payah. Seorang buruh lajang menghabiskan sekitar 45 persen dari upah untuk kontrak kamar atau rumah, 30 persen untuk makan sehari-hari, dan 15 persen untuk ongkos angkutan.
Andi mengingatkan, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, pada tahun 2012, mengatakan, pemerintah akan menyiapkan ratusan bus gratis dan rumah susun untuk buruh di kawasan industri. Pemerintah juga berjanji membangun rumah sakit buruh agar buruh bisa berobat gratis.
Andi menagih keseriusan pemerintah mengatasi pungutan liar yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Menurut Bank Dunia pada 2012, pengusaha mengeluarkan 20 persen-22 persen dari biaya produksi untuk pungutan liar dan hanya 9 persen-12 persen untuk komponen upah.
”Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah supaya buruh hidup layak. Jika angkutan buruh sebagai salah satu dari tiga janji untuk buruh itu bisa dipenuhi, biaya hidup buruh sudah berkurang,” kata Andi.
Mekanisme pasarTimboel meminta pemerintah berkonsentrasi menjaga upah riil buruh. Menurut Timboel, kenaikan upah nominal tidak berkorelasi positif terhadap upah riil akibat inflasi yang tinggi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011 sebesar Rp 1.290.000 per bulan, naik dari Rp 1.118.009 per bulan pada 2010. Penetapan UMP tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta per bulan pada akhir tahun 2012 telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat industri padat karya kolaps.
Pemerintah perlu meniru langkah Pemerintah China yang membangun fasilitas permukiman lengkap bagi buruh di dalam kawasan industri dan menyubsidi harga pangan. Strategi ini membuat buruh tinggal dekat tempat kerja sehingga mereka memiliki kelebihan likuiditas dan daya beli pun meningkat.
Sofjan Wanandi yang dihubungi di Kendari menegaskan bahwa kesejahteraan buruh tidak bisa dipenuhi dengan upah semata. Pemerintah harus bisa mewujudkan janji membangun perumahan buruh di kawasan industri, menekan suku bunga perbankan untuk mendorong investasi, menekan penyelundupan, memberantas pungutan liar, dan membangun infrastruktur untuk menaikkan daya saing industri.
”Ongkos produksi menjadi lebih murah sehingga pengusaha bisa menaikkan upah buruh. Sekarang ini kami semakin susah bersaing dengan barang impor dan ini masalah kita semua karena investor mulai jera masuk sektor industri padat karya,” kata Sofjan.
Rudi Martono mengemukakan, pengusaha juga membayar pajak. Dari kontribusi pajak yang jumlahnya tidak sedikit, tentu menjadi tanggung jawab pemerintah mengupayakan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat atau buruh, jaminan pelayanan kesehatan gratis, transportasi murah, dan juga pembangunan infrastruktur guna menekan ekonomi biaya tinggi.
Ketika masih bermasalah, hal ini bisa berdampak pada beban operasional perusahaan ataupun makin beratnya beban buruh. Akhirnya, yang dituntut buruh kepada pengusaha adalah upah yang begitu tinggi, yang sangat memberatkan, bahkan sulit dipenuhi pengusaha.
Di tengah kerumitan penentuan upah, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yakin pengusaha dan buruh di wilayah tugasnya bisa menerima keputusannya atas besaran UMP Sumatera Barat 2014. Pada 1 November 2013, UMP Sumatera Barat 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.490.000 per bulan.
”Proses penetapan UMP sudah dilewati dengan diskusi dan musyawarah dengan semua pihak dalam tripartit. Lalu keputusan sudah diambil dengan mempertimbangkan kepentingan semua. Sudah saya putuskan dan sejauh ini tidak ada keberatan,” tutur Irwan Prayitno.
Besaran UMP tersebut naik dari tahun 2013 sebesar Rp 1.400.000 per bulan dan tahun 2012 sebesar Rp 1.350.000 per bulan. Penetapan UMP tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.


Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment