Tanjungpandan, Akhirnya Dewan pengupahan
Kabupaten Belitung berdasarkan kesepakatan mengusulkan UMK kabupaten
beliutung untuk Tahun 2014. Sebesar Rp 1,831 juta perbulan
Usulan
tersebut akan disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Belitung, Drg
Dian Farida kepada Bupati Belitung kemudian akan diteruskan ke Propinsi
Bangka Belutung (BaBel). Menurut Drg Dian Farida usulan. UMK ini
memperhatikan survai kehidupan layak (KHL) selama Bulan Januari hingga
Bulan 0ktober 2013 dimana rata rata besaran KHL sedesar Rp1.825.785.
Selain itu menurut Dian pada Bulan
Agustus kita survai sebesar Rp 1.916.272,- Sedangkan Pada survai KHL
terakhir pada Bulan 0oktober sebesar Rp 1.881.964,- Namun berdasarkan
Premenaker 7 besaran KHL yang menjadi acuan adalah rata rata survai yang
dilakukan setiap Bulan mulai Januari hingga Bulan 0ktober 2013.
Sedangkan
Tarmizi merupakan Ketua SPSI Reformasi mengatakan usulan UMk sebesar
Rp1.831 juta perbulan tersebut sudah kesepakatan Ti, Walaupun keinginan
para Buruh berbeda bedah akan besaran UMK untuk Tahun 2014 Namun
Pihaknya beserta dengan Tim Dewan Pengupahan lainya juga
mempertimbangkan akan keberlangsungan Dunia Usaha di Kabupaten Belitung
Jika cost yang dikeluarkan Perusahaan terlalu besar nantinya akan takut
terjadi pengurangan Tenaga kerja dalam rangka efeisensi"Kilah Tarmizi.
Buruh
Perkebunan Sawit bernama Edo (27) ketika dikompermasikan Koran buruh.
com pada prinsipnya apa yang telah disepakati Dewan pengupahan dan
Pengurus SPSI. Di Belitung tentang besaran UMK tersebut tidak berubah
lagi dan disetujui dari propinsi,”kilahnya.
Sumber : koranburuh.com
No comments:
Post a Comment