Friday, November 15, 2013

UMK Belitung 2014 Rp 1,831,000

Tanjungpandan, Akhirnya Dewan pengupahan Kabupaten Belitung berdasarkan kesepakatan mengusulkan UMK kabupaten beliutung untuk Tahun 2014. Sebesar Rp 1,831 juta perbulan
Usulan tersebut akan disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Belitung, Drg Dian Farida kepada Bupati Belitung kemudian akan diteruskan ke Propinsi Bangka Belutung (BaBel). Menurut Drg Dian Farida usulan. UMK ini memperhatikan survai kehidupan layak (KHL) selama Bulan Januari hingga Bulan 0ktober 2013 dimana rata rata besaran KHL sedesar Rp1.825.785.  Selain itu menurut Dian pada Bulan Agustus kita survai sebesar Rp 1.916.272,- Sedangkan Pada survai KHL terakhir pada Bulan 0oktober sebesar Rp 1.881.964,- Namun berdasarkan Premenaker 7 besaran KHL yang menjadi acuan adalah rata rata survai yang dilakukan setiap Bulan mulai Januari hingga Bulan 0ktober 2013.

Sedangkan Tarmizi merupakan Ketua SPSI Reformasi mengatakan usulan UMk sebesar Rp1.831 juta perbulan tersebut sudah kesepakatan Ti, Walaupun keinginan para Buruh berbeda bedah akan besaran UMK untuk Tahun 2014  Namun  Pihaknya beserta dengan Tim Dewan Pengupahan lainya juga mempertimbangkan akan keberlangsungan Dunia Usaha di Kabupaten Belitung  Jika cost yang dikeluarkan Perusahaan terlalu besar nantinya akan takut terjadi pengurangan Tenaga kerja dalam rangka efeisensi"Kilah Tarmizi.
Buruh Perkebunan Sawit bernama Edo (27) ketika dikompermasikan Koran buruh. com pada prinsipnya apa yang telah disepakati Dewan pengupahan dan Pengurus SPSI. Di Belitung tentang besaran UMK tersebut tidak berubah lagi dan disetujui dari propinsi,”kilahnya.



Sumber : koranburuh.com

No comments:

Post a Comment