Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
telah mengantongi angka kenaikan upah minimum di 35 kabupaten dan kota
di Jawa Tengah. Rata-rata UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 16,6
persen. Rencananya, akhir pekan ini Surat Keputusan Gubernur akan
ditandatangani Ganjar.
Namun apakah UMK akan diumumkan seperti
jadwal semula, 20 November 2013, atau lebih cepat? Ganjar belum
memberikan jawabannya secara pasti.
"Ini saya mau ngetik SK
gubernurnya. Ngetik sendiri saya ini. Pengumumannya nanti, saya tak
koordinasi dulu," kata Ganjar, Jumat (15/11).
Politisi PDI
Perjuangan itu juga mengaku telah membicarakan ihwal kenaikan UMK dengan
pimpinan DPRD setempat. Seperti kesepakatan antara buruh dan pengusaha
di Wisma Perdamaian yang diwarnai aksi unjuk rasa hingga malam hari,
Dewan juga menyerahkan keputusan upah kepada Ganjar. "Sudah sepakat
semua, tinggal saya ketok (putuskan)," ujarnya.
Ganjar
melanjutkan, dalam menetapkan UMK dia menggunakan tiga pertimbangan,
yaitu usulan bupati wali kota yang telah disepakati oleh buruh dan
pengusaha di masing-masing daerah. Untuk daerah yang tidak terjadi
sengketa, Ganjar mengaku tidak akan mengotak atik lagi usulan itu.
Pertimbangan
kedua adalah survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada Desember nanti.
Nominal UMK-nya sendiri seharusnya minimal 100 persen KHL. Ganjar juga
telah menghubungi 12 daerah yang usulan UMK-nya belum 100 persen KHL.
"Saya
usulkan diubah hingga memenuhi 100 persen. Tapi ada sebagian yang
menolak, kata mereka 'buat apa diubah meski dinaikkan, tapi menimbulkan
kegoncangan'," jelasnya.
Pertimbangan ketiga adalah memperhatikan
faktor geografis, sebab Ganjar mengaku sempat heran dengan angka UMK di
beberapa daerah yang jomplang, padahal jaraknya berdekatan.
"Ada
yang satu region itu gapnya tinggi. Ada yang UMK-nya tinggi banget, ada
yang rendah banget. Kalau terlalu 'njeglek' jelas menimbulkan
kecemburuan," tuturnya.
Meski sudah mengantongi keputusan, Ganjar
masih enggan mengungkapkan UMK 2014. "Dari perhitungan sementara
terdapat kenaikan rata-rata 16,6 persen dibanding UMK tahun 2013,"
tuturnya.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment