Friday, November 15, 2013

Ganjar putuskan UMK Jateng naik rata-rata sebesar 16,6 persen

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengantongi angka kenaikan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Rata-rata UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 16,6 persen. Rencananya, akhir pekan ini Surat Keputusan Gubernur akan ditandatangani Ganjar.

Namun apakah UMK akan diumumkan seperti jadwal semula, 20 November 2013, atau lebih cepat? Ganjar belum memberikan jawabannya secara pasti.

"Ini saya mau ngetik SK gubernurnya. Ngetik sendiri saya ini. Pengumumannya nanti, saya tak koordinasi dulu," kata Ganjar, Jumat (15/11).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku telah membicarakan ihwal kenaikan UMK dengan pimpinan DPRD setempat. Seperti kesepakatan antara buruh dan pengusaha di Wisma Perdamaian yang diwarnai aksi unjuk rasa hingga malam hari, Dewan juga menyerahkan keputusan upah kepada Ganjar. "Sudah sepakat semua, tinggal saya ketok (putuskan)," ujarnya.

Ganjar melanjutkan, dalam menetapkan UMK dia menggunakan tiga pertimbangan, yaitu usulan bupati wali kota yang telah disepakati oleh buruh dan pengusaha di masing-masing daerah. Untuk daerah yang tidak terjadi sengketa, Ganjar mengaku tidak akan mengotak atik lagi usulan itu.

Pertimbangan kedua adalah survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada Desember nanti. Nominal UMK-nya sendiri seharusnya minimal 100 persen KHL. Ganjar juga telah menghubungi 12 daerah yang usulan UMK-nya belum 100 persen KHL.

"Saya usulkan diubah hingga memenuhi 100 persen. Tapi ada sebagian yang menolak, kata mereka 'buat apa diubah meski dinaikkan, tapi menimbulkan kegoncangan'," jelasnya.

Pertimbangan ketiga adalah memperhatikan faktor geografis, sebab Ganjar mengaku sempat heran dengan angka UMK di beberapa daerah yang jomplang, padahal jaraknya berdekatan.

"Ada yang satu region itu gapnya tinggi. Ada yang UMK-nya tinggi banget, ada yang rendah banget. Kalau terlalu 'njeglek' jelas menimbulkan kecemburuan," tuturnya.

Meski sudah mengantongi keputusan, Ganjar masih enggan mengungkapkan UMK 2014. "Dari perhitungan sementara terdapat kenaikan rata-rata 16,6 persen dibanding UMK tahun 2013," tuturnya.




Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment