Rapat lanjutan antara Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha tidak
membuahkan kesepakataan besaran angka UMK 2014 yang akan diusulkan
sebesar Rp 1.314.000. Aosiasi Pengusaha menolak dan mengusulkan angka
UMK Rp 1.200.000. Karena tak sepakat, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK)
Jember menyerahkan soal UMK 2014 kepada Bupati.
"DPK Jember terpaksa mengajukan dua opsi besaran angka UMK kepada pak
Bupati sebagai acuan untuk mengusulkan UMK 2014 Jember kepada Gubernur
Jawa Timur," papar Wakil Ketua DPK Jember, Fathur Rozi, Jumat (15/11).
Menurut Rozi, munculnya dua versi angka UMK 2014 Jember muncul ketika
DPK menggelar rapat lanjutan bersama pengurus SPSI dan Apindo Jember.
Dalam rapat itu, kata Rozi, kedua pengurus serikat pekerja dan asosiasi
pengusaha ngotot bertahan pada angka yang diusulkan masing-masing.
"Dua pihak tetap bersikukuh mengusulkan besaran UMK sesuai taksiran
masing-masing, Serikat Pekerja mengusulkan UMK sebesar Rp 1.314.000
sedangkan Asosiasi Pengusaha menyepakati besaran UMK Rp 1.200.000," ujar
Rozi.
Dengan tidak adanya titik temu tersebut, DPK akhirnya mengambil
kebijakaan untuk tetap menyerahkan dua opsi besaran UMK dari
masing-masing pihak kepada Pemerintah Kabupaten.
"Kami sudah melayangkan hasil rapat tersebut melalui surat resmi kepada
Bupati Jember. Untuk itu seluruh keputusan usulan UMK sepenuhnya di
tangan Bupati akan disulkan besarannya ke Gubernur," imbuhnya.
Meski begitu, kata Rozi, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya,
jika terjadi dua perbedaan usulan, biasanya bupati akan menempuh jalan
tengah. Jika benar demikiaan, Rozi memprediksi besaran usulan UMK 2014
akan berada pada angka Rp 1.270.000.
Usulan UMK maksimal harus diserahkan masing-masing daerah pada 20
November 2013. Namun sampai saat ini masih ada 4 Daerah yang belum
mengirimkan usulan ke Dewan Pengupahan Jawa Timur. "Yakni
KabupatenSidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten
Jember," pungkas Rozi.
Sumber : jaringnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment