Militansi buruh di Jawa Timur, yang hari ini kembali turun ke jalan
menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Gedung Grahadi
Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, rontok akibat hujan deras yang mengguyur
kota Pahlawan. Para buruh datang sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka
sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo macet. Meski
sejak awal kedatangan mereka mendung sudah menyelimuti langit Surabaya,
mereka tetap ngotot menggelar demonstrasi menuntut kenaikan UMK tahun
2014 sebesar Rp 3 juta.
"UMK Rp 3 juta adalah harga mati. Jika
tidak, pada tanggal 19 hingga 21 November nanti, kita akan datang dengan
massa lebih besar dan akan menduduki Grahadi," kata Koordinator Aksi,
Vidi Reza dalam orasinya, Jumat (15/11).
Massa yang berasal dari
Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan itu, juga
meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak angka Rp 2,2 juta yang
sudah disepakati Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Sebab, nominal itu tidak layak bagi buruh di kota besar, seperti Surabaya.
"Meski
Apindo keberatan, tapi kami berharap gubernur tidak mendengarkan dan
tetap menyetujui kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 50 persen," katanya.
Namun,
demonstrasi tak berlangsung lama. Sebab, hujan deras mengguyur
Surabaya. Akibatnya, para buruh pun kocar-kacir dan membubarkan diri.
Militansi mereka pun dirontokkan oleh air hujan dari sang Kuasa.
Sebelumnya,
pihak Apindo Jawa Timur telah menggelar pertemuan dengan Soekarwo, dua
hari lalu. Soekarwo sempat mengaku pusing dengan tuntutan buruh yang
dinilainya berlebihan.
Ada dua daerah di luar Kota Surabaya,
yaitu Gresik dan Pasuruan yang mengajukan usulan UMK 2014 di atas angka
nominal di Surabaya. Gresik mengusulkan Rp 2.376.918 dan Pasuruan Rp
2.311.689. Padahal, Kota Surabaya, yang notabene sebagai ibu kota
provinsi, hanya menyetujui angka Rp 2,2 juta.
Sedangkan Ketua
Apindo Jawa Timur, Alim Markus mengaku keberatan dan mengusulkan
kenaikannya UMK antara 9 sampai 10 persen. Sesuai peraturan, penetapan
UMK tahun 2014 akan diumumkan pada 21 November atau 40 hari sebelum
keputusan nilai UMK yang baru resmi diberlakukan.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment