Friday, November 15, 2013

Anti Kekerasan, Oke. Menghalang-halangi Buruh Menjadi Militan, Jangan!

Akhirnya Gerakan Buruh Anti Kekerasan (GEBRAK) mendapat sambutan hangat dari dunia usaha. Adalah Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi yang memberikan penilaian positif gerakan ini. Menurut Sofjan, dimana-mana buruh bernegoisasi dan berunjuk rasa baik-baik tanpa melanggar hukum (Kompas, 13 November 2013).
Kompas juga mengutip, bahwa musyawarah sepatutnya menjadi landasan bagi buruh dan pengusaha dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif.

Tentu saja, kita sepakat dengan itu semua. Bahwa kekerasan dan pemaksaan kehendak haruslah menjadi musuh bersama. Bahwa dialog dan musyawarah adalah cara elegant dalam menyelesaikan setiap persoalan. Hanya saja, yang perlu diberi garis bawah dengan tinta merah adalah, musyawarah seperti apa yang dimaksudkan? Jika musyawarah dilakukan hanya untuk melegitimasi kepentingan satu pihak atas pihak yang lainnya – dalam sebuah relasi yang timpang dan pihak yang lain selalu diminta untuk mengerti dan mengalah – tentu saja kita harus mempertanyakan apa motif yang sebenarnya dibalik semua itu.
Pujian dari kalangan Pengusaha atas gerakan ini, saya kira sudah bisa diprediksi sejak ia dideklarasikan. Apalagi justru, yang kita rasakan sekarang, GEBRAK dilahirkan untuk menjadi pembeda dan sekaligus pemisah antara serikat buruh yang mendukung mogok nasional dan serikat buruh yang menolak mogok nasional. GEBRAK tidak “melabrak” preman, ormas tertentu, dan atau aparat keamanan yang melakuan pembiaran. Mereka justru seperti sedang menyerang sesama serikat pekerja, yang sesungguhnya adalah ‘kawan’ seperjuangan,
Kesan ini sangat jelas kentara, jika kita mencermati kalimat seorang Presiden Konfederasi Serikat Buruh, sebagaimana yang dikutip oleh suarapembaharuan.com pada tanggal 11 November 2013: “Kami tidak terlibat dalam aksi mgok nasional, karena kami punya agenda sendiri. Sebelumnya, kami sudah sampaikan menghormati perjuangan kawan-kawan kemarin, tapi apa yang dilakukan saat mogok nasional, satu anggota jadi korban dari mogok nasional, dan ternyata yang melakukan adalah serikat buruh bukan ormas,” tuturnya.
Kita semua menentang kekerasan. Tetapi jelas bukan dengan cara mendegradasi gerakan yang militant. Kita semua percaya bahwa dialog dan bipartite adalah jalan terbaik. Tetapi bukan dialog yang dipenuhi dengan kecurangan dan kebohongan.
Terus terang, pada titik ini saya mulai khawatir jika kemudian kita semua menganggap bahwa demonstrasi atau unjuk rasa itu tidak baik. Bahwa mogok kerja itu melanggar norma dan etika. Sedangkan negosiasi dan musyawarah mufakat adalah segala-galanya. Dan jika ini diamini oleh semua, maka hancurlah kekuatan serikat buruh. Bukankah diseluruh dunia, hak mogok kerja diyakini sebagai senjata untuk memperkuat posisi tawar mereka?
Mari kita lihat fakta-fakta berikut.
Kurang apa serikat pekerja diera Orde Baru? Dimasa itu, serikat bahkan menjadi sebuah organisasi yang sangat penurut. Dengan sebuah dogma, hubungan industrial pancasila, nyaris tak pernah kita dengar ada aksi unjuk rasa buruh yang melibatkan ribuan orang. Hampir semua permasalahan (dipaksa) diselesaikan diatas meja perundingan: baik dan buruknya. Pahit dan manisnya.
Pertanyaan kita sekarang, apakah kesejahteraan kaum buruh saat itu layak untuk dibanggakan?
Kalau pertanyaan itu ditujukan kepada saya, saya akan menjawab: tidak!
Dimasa itu, bukan kekayaan alamnya yang menjadi unggulan negeri berjuluk zamrud dikhatulistiwa ini. Yang dipromosikan oleh penguasa justru upah murah tenaga kerja Indonesia. Buruh nyaris berubah menjadi robot bernyawa, yang hanya tahu kerja – kerja – dan kerja. Tak berlebihan jika ditanggal 14 Mei 1992, Wiji Thukul menulis sebuah puisi yang cukup fenomenal: Bukan Dimulut Poilitikus, Bukan Dimeja SPSI.
Sejak Orde Baru tumbang, ditahun 1998, kebebasan berserikat mulai mendapatkan tempat. Tapi itu pun baru sebatas formalitas semata. Lebih sebagai euphoria, ketimbang benar-benar diniatkan untuk membangun klas buruh.
Baru ditahun 2011 kekuatan buruh mulai terlihat, dengan momentum perjuangan jaminan sosial yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sasial atas desakan kaum pekerja. Berturut-turut ditahun 2012 dan 2013, kemudian upah naik secara signifikan. Dalam dua tahun itu, upah buruh naik dikisaran 50%.
Apakah itu didapat melalui meja perundingan?
Saya rasa tidak. Bahwa ada perundingan, kita tidak menafikkan itu. Tetapi yang menjadi faktor utama kemenangan adalah, gerakan buruh yang semakin menguat. Aksi militant yang terus menerus dilakukan, tutup kawasan, dan pemogokan secara nasional.
Oke, saya bisa paham. Membandingkan era Orde Baru dan Reformasi memang tidak adil. Sebab tentara dan penguasa dimasa Soeharto sangat kuat mengontrol serikat pekerja.
Mari kita lihat di era Reformasi, antara tahun 2000 s.d 2010. Ditahun-tahun itu kontrol terhadap serikat buruh mulai longgar. Dan lagipula, ditahun-tahun itu, dialog dan negosiasi masih menjadi arus utama bagi serikat buruh dalam memperjuangkan tuntutannya. Adakah kemenangan yang sigifikan?
Nyaris tak kita dengar.
Saya tidak hendak mengatakan dialog dan negosiasi saat itu gagal total. Hanya saja, yang perlu diingat, ternyata cara-cara konvensional itu hanya memperpanjang derita kaum pekerja. Tak ada perubahan kebijakan. Yang ada justru, kontrak dan outsourcing merajalela, upah murah dipertahankan hingga bertahun-tahun lamanya.
Bandingkan dengan Negara tetangga. Upah kita sudah jauh tertinggal. Tahukah Anda, apa arti dari ini semua? Artinya adalah, bertahun-tahun duduk manis dan menjadi penurut, buruh hanya dimiskinkan secara struktural. Secara nominal, upah kita cenderung turun. Jika tahun 90-an kita bisa membeli 400 kg beras dari upah yang kita terima, kini hanya 200 kg saja.
Seperti saya sebutkan diawal, baru di dua tahun terakhir ini kenaikan upah menjadi sedikit lebih baik. Bukan semata-mata didapat dari meja perundingan, tetapi juga, aksi.
Satu hal lagi, sebuah fakta yang terus menghantui kita semua. Bukan tentang upah, tetapi tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Secara umum, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tingkatan penyelesaian melalui mekanisme: bipartite – mediasi – Pengadilan Hubungan Industrial.
Di banyak kasus, buruh menang dalam proses ini. Anjuran hasil mediasi, buruh yang di PHK harus bekerja kembali, upah proses harus dibayar. Putusan PHI juga memutuskan hal serupa. Hal ini diperkuat oleh putusan MA. Namun pengusaha tak juga bersedia menjalankan putusan ini. Nasib buruh pun terbengkalai?
Jika Anda sudah berusaha baik-baik menempuh jalur hukum, dengan proses yang lama dan memakan banyak biaya, namun berakhir  sia-sia karena tak ada itikad baik dari mereka untuk menjalankannya, masihkah anda menyalahkan jika mogok kerja menjadi pilihan?
Jangan hanya menyalahkan pemogokan kaum buruh. Karena sesungguhnya yang saat ini terjadi adalah saluran negoisasi tersumbat dan demonstrasi menjadi cara yang mujarab untuk mengalirkan kembali aspirasi yang terhenti!




Sumber : fspmi.co.id
Ratusan buruh Surabaya kembali melakukan aksi di depan Grahadi Surabaya, Jumat (15/11/2013) sore. Aksi dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Soekarwo untuk menuntut UMK Surabaya sebesar Rp.3 juta.
"Angka UMK Rp3 juta harga mati. Jika tidak maka pada 19-21 November kami akan datang dengan massa lebih besar dan menduduki Grahadi, serta melakukan mogok daerah," ujar koordinator aksi, Vidi Reza, di sela orasinya.
Dikatakan Vidi,selain menuntut peningkatan upah, buruh juga mendesak gubernur Jatim konsisten untuk tidak menjalankan Inpres No 9 Tahun 2013 dan Permenaker No 7 tahun 2013.

"Jika kenaikan upah tidak mencapai 50 persen, maka kami akan melakukan mogok daerah," katanya.

Vidi menambahkan bahwa pihaknya juga meminta kepada gubernur untuk tidak menyepakati angka Rp2,2 juta yang diusulkan Surabaya karena dinilai masih tidak layak untuk buruh di kota ini.

Sementara itu, ditengah asiknya para buruh melakukan aksi, secara tiba-tiba kota Surabaya diguyur hujan deras, akibatnya peserta aksi secepatnya membubarkan aksinya karena hujan.
- See more at: http://mobile.seruu.com/kota/surabaya/artikel/tuntut-umk-rp-3-juta-demo-buruh-bubar-gara-gara-hujan#sthash.Wsg7WWat.dpuf

No comments:

Post a Comment